Kapolda Diminta Copot Kapolres Buru

  • Bagikan
Kondisi sebagian besar Gunung Botak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku telah hancur akibat penambangan emas secara liar seperti pada Minggu (8/11). Lebih dari 1.000 orang tewas akibat kecelakaan kerja dan dibunuh sesama petambang serta banyak warga setempat terpapar merkuri yang digunakan untuk mengolah hasil tambang. Perintah Presiden Joko Widodo agar tambang itu ditutup belum dilaksanakan. Kompas/Fransiskus Pati Herin (FRN) 08-11-2015

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penanganan Gunung Botak sampai saat ini belum selesai. Masih berkeliarannya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), masuknya bahan kimia berbahaya, tak bisa bendung. Padahal, sudah sering razia PETI. Diduga sweeping PETI ini hanya akal-akalan saja.

Karena itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, diminta mencopot Kapolres Buru, karena dinilai tidak mampu mengatasi persoalan Gunung Botak.

“Kami Pemuda Wilayah Muhamadiyah Maluku minta Kapolres Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, dari jabatanya,” kata pengurus PW Muhammadiyah Maluku Ilham Sowakil kepada Rakyat Maluku, Senin, 6 Februari 2023.

Bukan hanya persoalan PETI, pemasangan polce line di Dusun Wasboli, Desa Kayely, Kecamatan Kayely, Kabupaten Buru, juga dinilai salah. Sebab, material hasil pengerukan Sungai Anahoni yang dilakukan PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS), itu sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi dibilang ilegal ketika BPS masih mengklaim bahwa material di Wasboli itu milik mereka. Nah, pemasangan police line ini kami menduga Kapolres bermain dengan BPS,” dugannya.

BPS kata dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019 oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri, dengan sendirinya surat-surat mereka soal pengerukan Anahoni itu juga mati alias tak berfungsi lagi.

“Kenapa Pak Kapolres harus mendukung BPS dengan memasang police line itu. Itu sangat janggal,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sewa menyewa lahan anatar BPS dengan keluarga Batpoti, itu selama 5 tahun. Sesuai perjanjian sewa tanggal 24 November 2014 dan berakhir 23 November 2019. Sewa menyewa ini kemudian dilanjutkan. BPS menyewa bagian lain seluas 30.000 meter berdurasi 4 tahun 2 bulan, yakni tanggal 11 September 2016 berakhir 10 November 2020.

“Tapi tahun 2019 BPS ditetapkan sebaga tersangka, maka sedniri sewa itu selesai. Apalagi BPS tidak mempunyai surat izin penambangan. Karena itu, pa yang dilakukan Kapolres dengan police line ini patut dipertanyakan. Karena itu, kami minta ketegasan Pak kapolda copot Kapolres Buru,” tegasnya. (**)

  • Bagikan