Mantan Kasatpol PP SBT Diserahkan Ke Jaksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Penyidikan kasus dugaan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan honor anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2020 yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur akhirnya dinyatakan lengkap atau P.21.

Penyidik kepolisian secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk proses tahap II atau penuntutan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) dilakukan pada Senin siang, 6 Februari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Dalam kasus ini polisi menetapkan mantan Kasatpol PP, berinisial AR sebagai tersangka. Sebelum diserahkan ke jaksa AR telah ditahan di rumah tahanan (rutan) polres SBT sejak Oktober 2022 lalu.

Tersangka AR diduga menyalahgunakan anggaran honorarium anggota Satpol PP selama dua bulan yakni pada November dan Desember 2020. Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara akibat perbuatannya tersebut ditaksir mencapai Rp 952 juta.

Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, M. Haikal Hafidh kepada wartawan mengatakan, setelah proses tahap II selesai, tersangka akan dikirim ke lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wahai untuk menunggu proses persidangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor dari penyidik Polri diserahkan ke kejaksaan untuk kita lakukan tahap dua dan kemudian akan segera kita kirimkan ke lapas Wahai,”ujar Haikal.

Dikatakan, usai melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas perkara yang kemudian dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian jaksa menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi di Satpol PP Kabupaten SBT diduga dilakukan berjamaah. Oleh karena itu, pihaknya meminta penyidik menambah pasal 55 dalam berkas penuntutan.

“Dari jaksa kemarin kita kasih petunjuk penyidik polri untuk ditambahkan pasal 55 karena setelah kita pelajari, kita teliti ternyata berkasnya itu ada indikasi tindak pidana korupsi sebesar 952 juta rupiah itu berpotensi dilakukan bersama,”katanya.

Jaksa muda ini mengaku, pihaknya bersama penyidik kepolisian akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui siapa rekan Rumain yang juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kita juntokan pasal 55 karena terindikasi dilakukan bersama-sama tapi siapa rekan bersama itu sedang kita dalami bersama penyidik polri,”ungkap dia.

Penyidik menetapkan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jonto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jonto pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta sampai Rp.1 miliar.

“Subsidair pasal 3 jonto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jonto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena ada indikasi dilakukan bersama-sama. Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp.50 juta sampai Rp.1 miliar,”ujar dia. (RIF)

  • Bagikan

Exit mobile version