Enam Balon DPD Penuhi Syarat Setelah Perbaikan Verifikasi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON. — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, telah menetapkan enam bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku lolos verifikasi administrasi perbaikan ke satu.

Enam orang itu masing-masing; Abu Kasim Sangadji, Frankois Orno, Melkias Frans, Yasin Welson Lajaha, Hasanudin Rumra dan Bisri As Shiddiq Latuconsina.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun mengatakan, terdapat empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran. Empat orang itu yakni Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru.

“Dari 10 balon DPD yang mengajukan itu, hanya enam yang lolos, dan empat lainnya tidak penuhi syarat, hal itu setelah kita melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu, kata Rifan kepada koran ini, di Kantor KPU Maluku, Minggu 5 Februari 2023.

Kata Rifan, dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ke satu, jumlah dukungan pemilih dan sebaran dari balon Ali La Opa hanya mencapai 1.099, dukungan Didon Limau hanya 1.831, Yosef Sikteubun 1.845 dan juga Sitti Aminah Amahoru.

“Syaratnya harus mencapai 2.000 dukungan. Sementara keempat balon ini tidak mencapai itu. Makanya tidak lolos perayaratan,” ujarnya

Dikatakan, KPU Maluku akan melakukan proses verifikasi faktual terhitung dari tanggal 6 sampai 26 Februari 2023.

Dan dari sebanyak 16 balon DPD RI dapil Maluku, hanya 12 balon yang berkasnya akan dilakukan pencuplikan sampel untuk penarikan sampel berkaitan dengan proses pelaksanaan verifikasi faktual.

“Surat rekomendasi dari Bawaslu Maluku sudah kami tindaklanjuti. Kami juga telah mengeluarkan berita acara terhadap balon DPD. Dan empat balon yang tidak memenuhi syarat, tidak kita ikut sertakan dalam proses verifikasi faktual,” jelasnya

Dia mengakui, terhadap empat bakal calon DPD yakni Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru, telah memberikan formulir keberatan terhadap rekapitulasi yang dilalukan KPU Maluku kemarin malam. Dan akan lakukan proses sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku.

“Jadi itu dari pernyataan atau sikap dari 4 bakal calon yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan selembaran,” bebernya.

Sebelumnya, KPU Maluku hanya menetapkan sebanyak enam balon anggota DPD RI yang memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi dukungan dan sebaran untuk Pemilu 2024.

Enam dari 16 balon yang dinyatakan MS yaitu Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri.

Sementara 10 balon lainnya masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sejak hari ini Senin 16 Januari 2023 sampai dengan Minggu 22 Januari 2023. (MON)

  • Bagikan