Kejati Didesak Proses Hukum Bupati Aru

  • Bagikan

Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Aliansi Gerakan Pemuda Aru (GPR) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar memproses hukum Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga. Pasalnya, yang bersangkutan diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 60 miliar.

“Kejati Maluku harus ambil alih kasus Covid-19 dari Polres Aru, untuk kemudian proses hukum Bupati Johan Gonga. Karena sampai saat ini pihak Polres belum juga memeriksa Johan Gonga sebagai kepala daerah,” desak Ketua Aliansi GPR Maluku, Akuba Roiminak saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Maluku, Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Akuba, selaku kepala daerah (bupati), Johan Gonga diduga kuat ikut dan mengetahui dan mengatur pengelolaan anggaran Covid-19 sebesar Rp 60 miliar yang diperuntukan bagi 21 Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) dengan realisasi sebesar Rp 41 miliar.

“Bupati Aru Johan Gonga juga harus mempertanggungjawabkan sisa anggaran Covid-19 sebesar Rp 19. Sebab, dari total anggaran Covid-19 sebesar Rp 60 miliar itu, yang direalisasikan bagi 21 OPD hanyalah senilai Rp 41 miliar. Kemana sisa anggaran Rp 19 miliar?,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada lima OPD yang kini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Aru.

Yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sedangkan 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan Polres Aru.

Namun sampai saat ini, Polres Aru baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada OPD/ Dinas Ketahanan Pangan. Yakni, DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MG selaku pihak ketiga penyedia barang.

“Walaupun ketiga tersangka itu sudah ditahan oleh Polres Aru, yang kami pertanyakan lagi adalah empat OPD lainnya yang terindikasi merugikan keuangan negara bersumber dari dana Covid-19, sebagaimana temuan BPKP. Ini harus diusut tuntas, apalagi kasus empat OPD itu sudah naik penyidikan,” ungkap Akuba.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, pihaknya telah mendengar seluruh aspirasi serta menemui massa aksi dari GPR Maluku dan menerima tuntutan mereka.

“Aspirasi kita terima dan akan diteruskan ke pimpinan dan Kejari (Kejaksaan Negeri) setempat,” katanya.

Dia menjelaskan, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru sementara ditangani oleh Polres setempat. Sehingga, pihaknya menunggu proses penanganan kasusnya.

“Karena masalah dimaksud ditangani oleh pihak kepolisian (Polres Aru), jadi kita tunggu proses penanganannya. Kita tidak bisa intervensi seperti itu. Dan seharusnya mereka melakukan aksi demo ke kepolisian,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan