Empat Tersangka RSUD Haulussy Dipenjarakan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID – AMBON, — Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy tahun anggaran 2020, dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa, 31 Januari 2023.

Empat tersangka itu, Bendahara Pengeluaran RSUD Haulussy, Maryory Johannes, Kepala Bidang Keperawatan RSUD Haulussy, Nurma Lessy, Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD Haulussy, Hendrik Tabalessy, dan Kepala Diklat RSUD Haulussy, dr. Jeles Abraham Atihuta, M.Kes.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, tersangka Jeles Abraham Atihuta dan tersangka Hendrik Tabalessy, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon. Sedangka tersangka Maryory Johannes dan tersangka Nurma Lessy ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon.

“Keempat tersangka resmi ditahan oleh JPU selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini (kemarin) sampai 19 Februari 2023,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya.

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang buktinya kepada JPU atau tahap II, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

“Namun sebelum proses tahap II dan dilanjutkan penahanan itu, keempat tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Ambon untuk melengkapi berkas perkara masing-masing,” jelas Wahyudi.

Perbuatan keempat tersangka, kata Wahyudi, telah menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil penghitungan (LHP) Perwakilan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp 600 juta lebih.

“Dimana, perbuatan keempat tersangka ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

“Dan juga diatur dan diancam pidana dalam Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tambah Wahyudi.

Sumber informasi terpercaya koran ini mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan keempat tersangka ini diduga secara bersama-sama mengelola sendiri uang yang diperuntukan bagi pengadaan makan dan minum Nakes Covid-19 tahun anggaran 2020, di rumah bujang tersangka Maryory Johannes yang berlokasi di kawasan Kudamati, Ambon.

“Jadi, empat tersangka ini bersekongkol untuk mengelola sendiri uang makan dan minum Nakes Covid-19 tanpa melibatkan pihak ketiga dari restauran atau rumah makan,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan.

Sumber itu menceritakan, modus korupsi kasus ini mulai terbongkar ketika Bendahara RSUD Haulussy, Maryory Johanes, menyerahkan sejumlah bukti-bukti nota belanja makan dan minum disertai cap/ stempel atas nama Rumah Makan (RM) Nifia dan RM Desi, kepada jaksa yang menangani kasus tersebut.

Setelah ditelusuri oleh jaksa, lanjut sumber itu, ternyata RM Desi tidak pernah ada di Kota Ambon. Sementara RM Nifia ditemukan keberadaanya saat itu berlokasi di Jalan Ay Patty Ambon. Dan ketika dikonfirmasi, pihak RM Nifia mengaku tidak pernah bekerjasama dengan RSUD Haulussy untuk menyediakan makan dan minum bagi Nakes Covid-19.

“Sudah sangat jelas bahwa mereka memanipulasi laporan, nota dan cap belanja. Padahal, mereka sendiri yang kelola pengadaan makan minum di rumah bujang bendahara. Nah, rumah bujang bendahara ini yang disebut-sebut sebagai RM Desi itu. Meskipun benar juga kan tetap salah, karena harus melalui pihak ketiga,” bebernya.

Mirisnya lagi, lanjut sumber itu, menu makanan dan minuman yang diberikan kepada para Nakes Covid-19 RSUD Haulussy mulai dari pagi, siang dan malam, berbeda dengan yang ada pada laporan pertanggungjawaban (LPJ). Seperti dalam laporan disebutkan makan ayam jumbo, dan faktanya hampir setiap hari para Nakes diberikan dos berisi nasi ikan.

“Makan ayam itu dalam satu minggu hanya satu kali, itupun ukuran ayamnya biasa saja, tidak seperti yang dikatakan bahwa kita makan ayam jumbo. Sama halnya dengan minuman. Para Nakes ini juga tidak minum susu setiap hari, hanya air Ayudes dan Aiso saja. Kalau kita hitung per nakes dalam sehari tiga kali malam itu paling habis Rp 100 ribu saja,” tuturnya.

Padahal, tambah sumber itu, di dalam Lpj tertulis bahwa standar biaya makan dan minum bagi Nakes Covid-19/ per orang sebesar Rp 300 ribu. Dengan rincian, makan pagi Rp 100 ribu, makan siang Rp 100 ribu dan makan malam Rp 100 ribu.

“Jumlah Nakes Covid-19 yang di SK-kan ada 300 orang. Kalau menu makan dan minum itu kita hitung hanya habis Rp 100 ribu per hari untuk setiap nakes, berarti yang dikorupsi sebesar Rp 200 ribu per nakes dikalikan jumlah nakes yang bertugas setiap hari dikalikan lagi selama satu tahun,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan