KNPI Akan Laporkan Kapolres MBD ke Kapolda

  • Bagikan

Arman Kalean | Ketua DPD KNPI Maluku

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polres Maluku Barat Daya (MBD) dinilai lambat memproses kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kimdavits B. Markus
Cs, terhadap Philipus Augustine. Sebab, masalah ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, tapi belum ada satu pun yang ditetapkansebagai
tersangka, baik Kim Markus, Harun Lerrick, maupun Herman Saknohiswy.

Belum ada tindakan nyata dari Polres MBD soal penanganan perkara yang dilaporkan tangga 2 Desember 2022 itu, membuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, akan melaporkan Kapolres AKBP Pulung Wietono, dan Kasat Reskrim AKP Soelai,am ke Kapolda Maluku.

“Sebenarnya saya mau sampaikan ini kepada Pak Wakapolda (Brigjen Pol Stehpen M. Napiun) saat kami (KNPI dan OKP) ngopi bareng beliau, tapi saya lupa. Nah, karena kami mau bersilaturahmi dengan Pak Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, nanti saya sampaikan ini,” kata Ketua KNPI Maluku Arman Kalean kepada rakyatmaluku.fajar.co.id, Senin, 30 Januari 2023.

Menurutnya, dengan dua kali panggilan, tapi Kim Markus Cs tidak datang mestinya segera dilakukan pemanggilan secara paksa atau
mencari dan menangkap para terduga pelaku itu.

“Ada aturan-aturan yang harus diikuti. Sebagaimana SOP (Standar Operasional Prosedur) Polri, ketika panggilan kesatu dan kedua tidak datang, panggilan ketiga itu jemput paksa. Ini yang tidak dilakukan Polres MBD. Ini yang kemudian membuat citra polisi di mata masyarakat menurunm,” terangnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedang berusaha menaikkan citra kepolisian yang di mata publik sudah menurun. Namun,
keinganan Kapolri ini akan susah apabila hal-hal seperti ini tidak dilakukan.

“Untuk menciptakan citra Polri di mata masyarakat. Nah itu tugas masyarakat untuk menjaga marwah kepolisian. Institusi negara jadi
katong harus jaga. Katong menjaga itu dengan mengawasi kinerja-kinerja kepolisian. Karena itu, kasus ini akan saya laporkan nanti ke
Kapolda,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres MBD dihari yang sama, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :
STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022.

Menurut kuasa hukum korban, Fredy Ulemlem, laporan diterima Bripka Sofyan Wakano, dan KA SPKT Ipda Syarif A. Wairooy, SH.
Setelah melapor, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur, untuk Visum Et Reperetum.

Kasat Reskrim AKP Sulaeman mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor : B/118/XII/2022/Reskrim.
Dalam surat itu, disebutkan, pemeriksaan kepada saksi korban, saksi fakta dan alat bukti yang berkaitan lainnya, sudah dilakukan.

Pada tanggal 17 Desember 2022, Kasat Reskrim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan Nomor : Sprin-
Sidik/27/XII/2022/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.

Pasal yang disangkakan kepada Para Terlapor yaitu Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri
Maluku Barat Daya dengan Nomor : SPDP/27/XII/2022/Satreskrim.

Hanya saja, kata Ulemlem, sampai 24 Januari 2023, Polisi belum menetapkan tersangka. Pihak korban menilai, Penyidik Reskrim sangat lambat dalam mengungkap Kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum korban, dalam Pasal 1 ayat (18) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,
menyebutkan, “Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, menunjukan ia, adalah pelakunya.

“Jika dikaitkan dengan aturan itu, Pihak Penyidik harus melakukan Operasi Tangkap Tangan pada saat kejadian perkara itu yaitu pada
tanggal 2 Desember 2022,” sebut dia.

selain itu, pihak kuasa hukum menyakini bahwa Penyidik juga telah mengakantongi 2 Alat Bukti yang cukup untuk menetapkan Para
Pelaku Kimdavids Markus dkk sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap, Philipus Augustein (Saksi Korban), MM, DM, dan NS. Ditambah bukti
surat visum yang dikeluarkan oleh dr. Erliah Natalia Tehubijuluw pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur. (AN)

  • Bagikan