WARGA SIAP MELAWAN JIKA DIEKSEKUSI

  • Bagikan
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID -- AMBON, -- Pelaksanaan eksekusi  lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang dijadwalkan pada Rabu, 25 Januari 2023 pekan depan, terpaksa ditunda kembali hingga waktu yang ditentukan.

Sebab, terdapat dua pihak (warga masyarakat) yang telah mengajukan perlawanan eksekusi terhadap penetapan eksekusi No: 1/Pen.Pdt.Eks/ 2022/ PN Amb Jo Putusan PN Ambon No: 206/Pdt.G/ 2019/ PN.Amb, dan telah terdaftar pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Rabu, 18 Januari 2023.

Juru Bicara PN Ambon, Rahmat Selang SH., MH, mengatakan, pihak pertama itu terdiri dari Atia Tuharea (ahli waris dari Rukuman Henamuly), Farida (ahli waris dari Daeng Kadas) dan Samsudin Rabat. Dan pihak kedua adalah Hardo.

"Memang benar, jadwal eksekusi nanti di tanggal 25 Januari 2023, tapi karena ada perlawanan dari pihak ketiga terhadap pemohon eksekusi di objek yang sama, sehingga pelaksanaan eksekusinya tidak dapat dilakukan di tanggal 25 itu," kata Selang, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Senin, 23 Januari 2023.

Dikatakan Selang, Atia Tuharea, Farida dan Samsudin Rabat, malalui Kuasa Hukumnya H. Hamdani Laturua, SH, H. Adam Hadiba, SH., MH, melakukan perlawanan eksekusi terhadap Patria Hanoch Piters (terlawan eksekusi), Nur Ahmad dan Abdul Haris Tamalene. Sedangkan Hardo melalui melalui Kuasa Hukumnya Mad Patty Cs melawan Patria Hanoch Piters dan BPN Kota Ambon (turut terlawan eksekusi).

"Jadi, Atia Tuharea, Farida dan Samsudin Rabat, ini adalah warga masyarakat setempat (Kampung Ihu). Sedangkan Hardo ini mengajukan perlawanan atas objek lahan yang kini telah dibangun Alfamidi (dekat Kampung Ihu). Dalam nota perlawanan eksekusi, mereka mengaku bahwa objek itu milik mereka. Lalu pada waktu perkara sebelumnya, mereka tidak dilibatkan sebagai pihak," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sidang perdana perlawanan eksekusi itu telah dijadwalkan berlangsung di Kantor PN Ambon pada Senin, 30 Januari 2023. Dengan Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina, didampingi Rahmat Selang selaku anggota 1 dan Nova Salmon selaku anggota 2.

"Nanti hakim periksa isi dari permohonan perlawanan itu, apakah perlawana itu ada kaitan dengan perkara atau tidak. Kalau seandainya perlawanan ditolak, maka eksekusi dilakukan. Tapi kalau perlawanan dikabulkan, maka eksekusi tidak bisa dilaksanakan," jelas Selang.

Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Kampung Ihu, Ruslan Kubangun alias Bapa Ut, selaku Termohon Eksekusi V di Jalan Jenderal Sudirman, RT 002, RW 007, menegaskan, jika pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan, maka dipastikan akan mendapatkan perlawanan dari seluruh masyarakat dengan tujuh alasan yang diyakini kuat.

Pertama, masyarakat menolak putusan PN Ambon No. 206/Pdt.G/2019/PN.Amb karena masih diajukan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan perlawanan eksekusi. Kedua, tanah objek sengketa masih terdapat lima sertifikat milik masyarakat. Ketiga, tanah objek sengketa yang dieksekusi belum dilakukan pengembalian batas oleh BPN Kota Ambon. 

Keempat, tanah objek sengketa yang dieksekusi daerah milik aset jalan dan negara yang sudah dilakukan ganti rugi tanah, yakni Berita Acara No. 8/1979 kepada Herman Piters. Kelima, tanah objek sengketa yang dieksekusi salah lokasi, dimana lokasinya bukan di Desa Batumerah, melainkan di Pandan Kasturi. 

Keenam, tanah objek sengketa yang dieksekusi milik aset negara yang diperjual belikan oleh ahli waris Patria Hamoch Piters dan Kuasa Hukumnya, Dani Nirahua, SH.,MH dan Emi Ode Baco, SH. Dan ketujuh, bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi sudah dibayarkan oleh masyarakat kepada Patria H. Piters.

"Jika eksekusi tetap dilakukan, maka apapun yang terjadi kita tolak, kita lawan. Ini soal hak asasi manusia, dan kita juga bukan binatang yang seenaknya mau diusir begitu saja. Apalagi sampai sekarang pihak ahli waris dan kuasan hukumnya tidak dapat menunjukkan dimana saja batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa," tegas Bapa Ut.

Dia menceritakan, ahli waris Patria Hamoch Piters dan kuasa hukumnya sudah sejak tahun lalu meminta masyarakat setempat untuk mengosongkan lahan dengan dasar putusan PN Ambon No. 206/Pdt.G/2019/PN.Amb.

Masyarakat, lanjut Bapa Ut, kemudian menghadap Pemerintah Provinsi Maluku bagian aset dan bagian hukum, untuk mengeluhkan persoalan objek tanah yang disengketakan ahli waris tersebut.

Karena tanah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dalam penguasaan negara, akhirnya Pemerintah Provinsi Maluku bersama masyarakat langsung memasang plang di atas tanah yang diklaim milik ahli waris Patria Hamoch Piters itu.

"Plang itu kan yang pasang kita bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Jadi, plang ini juga sebagai jawaban kepada ahli waris Patria Hamoch Piters bahwa tanah yang meraka klaim ternyata juga aset negara," pungkasnya.

"Dan perlu saya luruskan informasi yang saat ini beredar luas bahwa pihak yang akan melakukan eksekusi melalui PN Ambon di Jalan Jenderal Sudirman ini bukan Pemerintah Provinsi Maluku, melainkan ahli waris Patria Hamoch Piters," tambah Bapa Ut.

Pantauan koran ini di Jalan Jenderal Sudirman memang terdapat Plang bertuliskan "Tanah Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Provinsi Maluku, dengan No Peta Situasi: 09/ 1993, Luas Tanah: 115.450 M2, Lokasi: Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon".

"Dilarang Memanfaatkan Tanah Ini Tanpa Izin Pemerintah Provinsi Maluku. Ancaman Pidana: barang siapa merusak/ memasuki tanah ini tanpa izin dengan hukuman penjara sesuai Pasal 167 Jo 385 Jo 389 Jo 551, dan merusak/ mencabut plang ini melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP".

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Patria Hamoch Piters, Dani Nirahua, SH.,MH, yang dikonfirmasi koran ini via seluler, tidak berhasil terhubung karena berada di luar servis area. (RIO)
  • Bagikan