Warga: Apapun Yang Terjadi Kita Lawan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata No: 206/Pdt.G/ 2019/ PN.Amb di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Januari 2023, ditunda sampai dengan Rabu, 25 Januari 2023, pukul 08.30 Wit.

Salah satu warga Kampung Ihu, Ruslan Kubangun, selaku Termohon Eksekusi V di Jalan Jenderal Sudirman, RT 002, RW 007, mengungkapkan, penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut diketahuinya dari isi surat Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon Nomor: W27/ U1/ 318/ HK.02/ 1/ 2023 tertanggal 18 Januari 2023.

“Eksekusi lahan di sini (Jalan Jenderal Sudirman) ditunda, ini surat pemberitahuannya dari pengadilan kepada saya,” tutur Ruslan sambil menunjukan surat dari PN Ambon kepada koran ini, di depan Masjid Kampung Ihu, Rabu, 18 Januari 2023.

Dikatakan Bapa Ut, sapaan akrab Ruslan Kubangun, jika pelaksanaan eksekusi tanah oleh pengadilan tetap dilaksanakan, maka dipastikan akan mendapatkan perlawanan dari seluruh masyarakat dengan tujuh alasan yang diyakini kuat.

Pertama, masyarakat menolak putusan PN Ambon No. 206/Pdt.G/2019/PN.Amb karena masih diajukan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan perlawanan eksekusi.
Kedua, tanah objek sengketa masih terdapat lima sertifikat milik masyarakat.
Ketiga, tanah objek sengketa yang dieksekusi belum dilakukan pengembalian batas oleh BPN Kota Ambon.

Keempat, tanah objek sengketa yang dieksekusi daerah milik aset jalan dan negara yang sudah dilakukan ganti rugi tanah, yakni Berita Acara No. 8/1979 kepada Herman Piters.
Kelima, tanah objek sengketa yang dieksekusi salah lokasi, dimana lokasinya bukan di Desa Batumerah, melainkan di Pandan Kasturi.

Keenam, tanah objek sengketa yang dieksekusi milik aset negara yang diperjual belikan oleh ahli waris Patria Hamoch Piters dan Kuasa Hukumnya, Dani Nirahua, SH.,MH juga Emi Ode Baco, SH.
Dan ketujuh, bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi sudah dibayarkan oleh masyarakat kepada Patria H. Piters.

“Dengan tujuan alasan itu, maka jika eksekusi tetap dilakukan, maka apapun yang terjadi kita tolak, kita lawan. Ini soal hak asasi manusia, dan kita juga bukan binatang yang seenaknya mau diusir begitu saja. Apalagi sampai sekarang pihak ahli waris dan kuasan hukumnya tidak dapat menunjukkan dimana saja batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa,” tegas Bapa Ut.

Dia menceritakan, ahli waris Patria Hamoch Piters dan kuasa hukumnya sudah sejak tahun lalu meminta masyarakat setempat untuk mengosongkan lahan dengan dasar putusan PN Ambon No. 206/Pdt.G/2019/PN.Amb.

Masyarakat, lanjut Bapa Ut, kemudian menghadap Pemerintah Provinsi Maluku bagian aset dan bagian hukum, untuk mengeluhkan persoalan objek tanah yang disengketakan ahli waris tersebut.

Karena tanah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dalam penguasaan negara, akhirnya Pemerintah Provinsi Maluku bersama masyarakat langsung memasang plang di atas tanah yang diklaim milik ahli waris Patria Hamoch Piters itu.

“Plang itu kan yang pasang kita bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Jadi, plang ini juga sebagai jawaban kepada ahli waris Patria Hamoch Piters bahwa tanah yang meraka klaim ternyata juga aset negara,” pungkasnya.

“Dan perlu saya luruskan informasi yang saat ini beredar luas bahwa pihak yang akan melakukan eksekusi melalui PN Ambon di Jalan Jenderal Sudirman ini bukan Pemerintah Provinsi Maluku, melainkan ahli waris Patria Hamoch Piters,” tambah Bapa Ut.

Pantauan koran ini di Jalan Jenderal Sudirman memang terdapat Plang bertuliskan “Tanah Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Provinsi Maluku, dengan No Peta Situasi: 09/ 1993, Luas Tanah: 115.450 M2, Lokasi: Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon”.

“Dilarang Memanfaatkan Tanah Ini Tanpa Izin Pemerintah Provinsi Maluku. Ancaman Pidana: barang siapa merusak/ memasuki tanah ini tanpa izin dengan hukuman penjara sesuai Pasal 167 Jo 385 Jo 389 Jo 551, dan merusak/ mencabut plang ini melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP”.

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Patria Hamoch Piters, Dani Nirahua, SH.,MH, yang dikonfirmasi koran ini via seluler, tidak berhasil terhubung karena berada di luar servis area. (RIO)

  • Bagikan