Dikabulkan, Tagop Divonis 8 Tahun

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua mantan kepala daerah, Tagop S Soulissa dan Richard Louhenapessy menjalani sidang dalam kasus berbeda di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 17 Januari 2023.

Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa 6 tahun penjara akhirnya dikabulkan.

Bupati dua periode itu, dinaikkan hukumnya menjadi 8,6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Putusan Tagop dinaikan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menerima upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 3 November 2022.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris Hakim. Ia didampingi hakim anggota, yaitu H Jamaluddin dan Brsuharyono Kartawijaya itu dalam amar putusan banding, Majelis Hakim PT Ambon menerima permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum dan diajukan penasehat hukum terdakwa, pada Selasa 10 Januari 2023.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Suap dan grativikasi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Komulatif Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Komulatif Kedua, serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim.

Tak hanya masa hukuman yang dinaikan, dalam putusan banding hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Hanya saja uang penganti yang dibayarkan tidak sebanyak yang didakwa JPU yakni sebesar Rp.27,5 Milyar.

Uang penganti yang dibebandak ke terdakwa dalam putusan tersebut hanya sebesar Rp.5,7 Miliar.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana

Saat dikonfirmasi JPU KPK Taufiq Nugroho, mengakui belum menerima amar putusan banding tersebut.

“Kami belum terima secara resmi putusan, nanti kita akan lihat putusannya seperti, kalau memamg sudah terpenuhi semua maka kami akan lapor pimpinan untuk terima atau kasasi,” ungkap Nugroho.

Sebelumnya, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 6 tahun pen­jara.

Tagop dinyatakan terbukti se­cara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah meneri­ma sejumlah uang sebesar Rp 400 juta secara bertahap.

Tindakan Tagop melanggar pasal 12 a dan 12 b Undang-undang No­mor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang No­mor 20 Tahun 2001 tentang Pembe­rantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut dibacakan ha­kim ketua, Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Penga­dilan Tipikor Ambon, Kamis 3 November 2022.

Sementara terkait gratifikasi, hakim berpendapat bahwa uang yang dite­rima sebagaimana disebut­kan JPU da­lam tuntutannya bahwa Tagop telah menerima sejumlah uang dari bebe­rapa Organisasi Pe­rang­kat Daerah (OPD) dan rekanan tidak dianggap sebagai suatu tin­dakan gratifikasi.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntuta JPU3 KPK , yang menuntut orang nomor satu yang pernah berkuasa di Kabupaten Bursel itu dengan pidana 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider satu t1ahun dan uang penganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Selain itu, kemarin juga digelar sidang dugaan korupsi mantan Walikoyh Ambon, Richard Louhenapessy. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menuntut Richard Louhenapessy 8 tahun 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 17 Januari 2023.
Terdakwa dituntut atas kasus korupsi suap dan gratifikasi Izin Prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy selama delapan tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp.500 juta subsider 1 tahun penjara,” kata JPU, Taufiq Ibnugroho.

Tak hanya itu, terdakwa Richard Louhenapessy juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dikembalikan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Selain JPU juga menuntut Andrew Hehanusa honorer di Pemkot Ambon, selama 5 tahun, denda Rp.200 juta subsider tiga bulan.

JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Louhenapessy.

Hal memberatkan yakni Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, selaku kepala daerah, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat dan kredibilitas. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan terdakwa Louhenapessy melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa menerima uang Rp 500 juta karena menerbitkan izin prinsip pembangunan Alfamidi.

Uang tersebut diberikan oleh Amri selaku pihak ketiga Alfamidi, yang diberikan oleh Solihin, Wahyu Somantri dan lainnya selaku Pimpinan Alfamidi.

Tak hanya Louhenapessy, Hehanussa juga mendapat uang dari Amri sebagai ucapan terimakasih.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 27 Januari 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa. (MON)

  • Bagikan