Satu Kursi di Dapil 7 Malteng Dialihkan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jumlah alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah melalui uji publik penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Maluku digadang-gadang akan mengalami beberapa pergeseran dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan pergeseran tersebut setelah melalui beberapa tahapan, diantaranya perancangan kemudian dilanjutkan uji publik dan terakhir penetapan oleh KPU RI.

“Yang jelas itu semua sudah dipetakan dan sudah diuji publikkan sehingga pergeseran jumlah kursi itu tidak masalah, karena tergantung dari penambahan dan pengurangan jumlah penduduk,” Kata Khalil saat ditemui media ini di Kantor KPU Maluku, Jln. Jenderal Sudirman, Senin 9 Januari 2023.

Pendataan yang dilakukan lanjutnya, berdasarkan dengan syarat-syarat dan regulasi yang ada sesuai dengan data Agregat Kependudukan ( DAK2 ) semester 1 Tahun 2022 kepada komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan dasar Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu 2024.

“Di kabupaten lain juga mengalami perubahan kuota DPRD dari masing-masing dapil. Salah satunya di Kabupaten Seram Bagian Timur, dari awalnya 9 kursi di tahun 2014, kemudian di 2019 turun menjadi 8 kursi dan di 2022 turun menjadi 7 kursi,” lanjut dia.

Untuk rinciannya, Khalil memaparkan data penataan dapil dan alokasi DPRD Kabupaten Malteng khususnya di Dapil 7 (Pulau-Pulau Lease) dan Dapil 3 (Seram Utara).

“Jumlah penduduk dapil 7 di tahun 2019 jumlah penduduknya 68.293, sekarang berkurang 67. 585 selisih 1.000 penduduk dari tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, quota kursi itu cuman 6 karena setelah dihitung sisa suara hanya 3.257,” papar mantan komisioner KPU Kota Ambon itu.

Sementara itu, dia menjelaskan di Seram Utara atau dapil 3 jumlah penduduk 62.005 alokasi putaran pertama hanya mendapatkan 5 kursi, kemudian untuk putaran kedua dihitung sisa kursi yang belum terdistribusi sisa penduduk yang masih besar dan sisa penduduk dengan jumlah besar itu di Seram Utara, yakni 8.415 sementara di Lease hanya 3.250 suara makanya dialokasi kursi terakhir itu pindah ke Seram Utara.

“Sehingga awalnya di 2019 itu dialokasi 1 kursi ke Lease sehingga mendapatkan 6 kursi karena sisa penduduknya pada waktu itu 5000 sekian makanya teralokasikan di tahap kedua satu kursi. Sementara di tahun 2022 Pulau-Pulau Lease tidak bisa teralokasikan 1 kursi karena sisa suaranya sedikit,” jelasnya.

Khalil menyatakan sesuai bilangan pembagian penduduk di Kabupaten Maluku Tengah sebesar 10.718 nilai kursi disana.

“Di tahun 2019 itu 10.559 nilai kursi. Setelah diperoleh nilai kursi kemudian dijumlahkan satu dapil itu diperoleh dari beberapa Kecamatan. Jadi kita urut berdasarkan jumlah penduduk yang terbesar dari yang pertama, kedua dan ketiga sehingga satu kursi yang ada diberikan kepada sisa jumlah penduduk yang paling besar,” pungkas dia. (SSL)

  • Bagikan