Marlin Mayaut Resmi Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Marlin Mayaut (MM), sebagai tersangka dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019.

“Hasil ekspose yang ditetapkan tersangka awal yaitu inisial MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP pada BPBD Kabupaten SBB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di ruang kerjanya, Selasa, 3 Januari 2023.

Menurut Wahyudi, MM ditetapkan sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan selaku PPK diduga telah mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari total sisa DSP senilai Rp 4.357.507.013 di rekening kas Kantor BPBD SBB secara berturut-turut dalam waktu yang sangat singkat selama Oktober 2021.

“Padahal, sisa DSP Rp 4.357.507.013 ini seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh BPBD berdasarkan ketentuan Peraturan BNPB No. 4 tahun 2020 Pasal 9 ayat (1), namun faktanya tidak dikembalikan. Dan saat ini sisa DSP di rekening kas BPBD berkurang menjadi Rp 3.357.507.013,” ungkapnya.

Dikatakan Wahyudi, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan untuk menemukan keterlibatan pihak lainnya, juga sekaligus melengkapi berkas perkara tersangka MM agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, sehingga cepat disidangkan.

“Jika nanti dari hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup adanya keterlibatan pihak lainnya, maka tentu akan kita tetapkan sebagai terangka juga, kita tidak pandang buluh,” janjinya.

Dia menjelaskan, pada 26 September 2019 terjadi gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB. Kemudian dikeluarkan SK Bupati SBB tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten SBB. Dasar SK Bupati ini kemudian diusulkan untuk mendapatkan DSP, yang akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten SBB mendapatkan bantuan DSP sebesar Rp 37.285.000.000.

Dengan rincian, Dana Operasional Darurat Rp 2 miliar, Dana Tunggu Hunian Rp 798.500.000, Dana Cash For Work Rp 334.500.000, dan Dana Stimulan Pembangunan Rumah sebesar Rp 34.177.507.013.

Pengelolaan Dana Stimulan Pembangunan Rumah sebesar Rp 34.177.507.013 itu awalnya diperuntukan bagi 1.600 Kepala Keluarga (KK). Namun pada pelaksanaanya terdapat pengurangan yang disetujui untuk KK hanya sebanyak 1.317 KK. Sehingga terhadap sisa dana kurang lebih Rp 4.357.507.013.

“Nah, yang kita fokuskan disini adalah pengelolaan anggaran yang senilai Rp 34 miliar itu (Dana Stimulan Pembangunan Rumah). Karena terdapat sisa dana di kas BPBD Kabupaten SBB kurang lebih sebesar Rp 4.357.507.013 itu,” jelas Wahyudi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Surat Bupati SBB kepada kepala BNPB dalam rangka permohonan audit bantuan DSP tahun anggaran 2019 tertanggal 12 Mei 2022, dijelaskan bahwa Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, dalam kapasitasnya selaku PPK mengusulkan Dana Operasional ke BNPB sebesar Rp 2.486.561.500.

Fatalnya, belum ada jawaban resmi dari BNPB atas usulan dana tersebut, PPK Marlin Mayaut sudah lebih dulu melakukan penarikan dana di rekening kas BPBD Kabupaten SBB senilai Rp 1 miliar secara berturut-turut dalam waktu yang sengat singkat pada Oktober 2021. Dangan rincian, Rp 600 juta pada 5 Oktober 2021, Rp 200 juta pada 8 Oktober 2021 dan Rp 200 juta pada 14 Oktober 2021.

Setalah uang Rp 1 miliar dicarikan, ternyata usulan PPK Marlin Mayaut itu ditolak dengan Surat Sekretaris Utama BNPB Nomor: S.140/BNPB/SU/RR.01/11/2021 Tanggal 07 November 2021 perihal Tanggapan Atas Permintaan Sisa DSP Tahun Anggaran 2019 Untuk Biaya Operasional di Kabupaten SBB.

Substansi penolakannya karena bertentangan dengan Peraturan BNPB Nomor: 2 Tahun 2018 Tentang Penggunaan DSP dan Rincian Biaya yang disampaikan tidak sesuai dengan peruntukannya pada saat diusulkan. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version