Parah, 2.417 Kemasan Pangan Kadaluarsa Ditemukan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ambon, menemukan 94 item pangan kadaluarsa atau 2.417 kemasan. Produk kadaluarsa dominan minuman – makanan ringan dan susu.

Kepala BPOM Maluku, Hermanto, mengatakan, pengawasan pangan olahan dilakukan dari 1 Desember sampai 16 Desember jelang Natal dan tahun baru di 6 Kabupaten kota. Sebanyak 64 fasilitas dan 47 fasilitas yakini 72 persen Memenuhi Ketentuan (MK), dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan 17 Fasilitas atau 28 persen yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Dari 64 Fasilitas distribusi olahan yang diperiksa terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 17 fasilitas atau 30 persen, pangan rusak 5 fasilitas atau 8 persen dan tidak temukan pangan olahan tanpa izin edar (TIE) atau TMK lainnya. Dimana jenis fasilitas diperiksa 15 distributor 24 persen, 20 ritel modern atau 31 persen dan 29 ritel tradisional atau 45 persen.

Total temuan pangan rusak dan kadaluarsa adalah 96 item atau 2.537 dengan nilai Rp.14.132 juta.

“Pangan kadaluwarsa 94 item dengan nilai Rp. 12 juta lebih, jenis pangan kadaluarsa minuman ringan, biskuit, mie instan, minuman serbuk, makanan ringan, BPT, minuman berkarbonasi, wafer, susu, makaroni, bumbu, saus, sambal, kental manis, permen, sirup, kecap, sayur kaleng, yogurt,” kata Hermanto di kantor BPOM, Senin 19 Desember 2022.

Kata Hermanto, temuan pangan rusak dan kadaluarsa kebanyakan ditemukana di Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kota Tual, Maluku Tenggara (Malra) dan Kepulauan Aru.

Jenis pangan kadaluarsa minuman ringan, 1.087 kemasan, makanan ringan 248 kemasan dan susu 157 kemasan.

“Kemasan kadaluwarsa di kota Ambon 73 kemasan senilai Rp877.700. Sedangkan rusak 13 kemasan Rp. 185.000. Tual 1.011 kemasan kadaluarsa Rp.2.331.000, rusak 4 kemasan, Malra 180 kemasan kadaluwarsa Rp. 856.000, Mateng 602 kemasan kadaluwarsa Rp.2.844.300, Kapulauan Aru 308 kemasan kadaluwarsa Rp.4.463.000, kemasan rusak 99 senilai Rp.1665.000 dan SBB 243 kemasan,” bebernya.

Terhadap produk kemasan kadaluarsa dan rusak diberikan pada fasilitas distribusi sanksi berupa pembinaan dan diberikan surat peringatan. Sedangkan pangan olahan TMK dilakukan pemusnaan. (MON)

  • Bagikan