Penkum: Tunggu Penetapan Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun 2016-2020, saat ini tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penetapan tersangka.

“Tidak ada kendala, penyidik sementara mendalami BAP saksi-saksi, apakah sudah cukup ataukah masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan, baik itu alat bukti maupun keterangan saksi-saksi dan ahli. Dan kalau sudah lengkap, maka langsung kita tetapkan tersangka,” ungkapnya, kepada koran ini di kantornya, Kamis, 15 Desember 2022.

Dia menjelaskan, untuk menetapkan seseorang harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Dimana, alat bukti yang sah itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan alat bukti elektronik.

“Dan tentunya dalam perkara korupsi harus ada bukti laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor yang berwenang, seperti BPK, BPKP atau Inspektorat untuk memperkuat bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara atau daerah,” jelas Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, penyidik telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dari Tim Auditor BPKP Provinsi Maluku dan masih mengkajinya.

“Bukan kita tertutup, tapi memang masih sementara dikaji. Kalau sudah selesai, maka hasilnya (kerugian keuangan negara) akan dishare ke teman-teman media untuk dipublikasi,” terangnya.

Untuk perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) pada RSUD Dr. M. Haulussy tahun 2020, lanjut Wahyudi, penyidik sementara mengagendakan pemeriksaan tehadap empat tersangka yang merupakan pegawai rumah sakit setempat, masing-masing berinisial JAA, LML, MD, dan HB.

“Empat tersangka ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih berdasarkan hasil audit BPKP, dan akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara masing-masing di tahap penyidikan. Sudah dijadwalkan dalam waktu dekat ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, pagu anggaran untuk pengadaan makan dan minum nakes Covid-19 tahun anggaran 2020 maupun untuk pembayaran jasa MCU pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020, masing-masing sekitar Rp 2 miliar. (RIO)

  • Bagikan