PKS Dinilai Lindungi Hairudin Rauf

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan anggota DPRD Maluku Tengah, Hairudin Rauf, belum juga tuntas. Bahkn, sanksi dari partai belum juga dijatuhkan kepada legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

“Beta (saya) tidak
terlalu ikut perkembangan di Polres karena pelapornya adalah istri. Yang kedua di internal partai saja lambat untuk memproses dia,” kata Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumberdaya Maluku (Pukat Seram) Fahry Ashatry kepada Rakyat Maluku lewat seluler, Kamis, 1 Desember 2022.

Dia menjelaskan, bukan kali pertama Aleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) buat kasus, tapi ini merupakan ketiga kalinya yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran.

“Pertama soal judi dan ini pun videonya beredar, tapi partai hanya memberi peringatan. Kedua juga kasus yang mirip dengan ini (di hotel), karena laporannya tidak cukup bukti, dan akhinya dilaporkan ke Polda Maluku, tapi perkembanganya juga tidak jelas,” urai dia.

Sementara kasus ketiga di Hotel Onemay, partai mengatakan akan dipecat, tapi hingga prosesnya tidak jalan.

“Terkesan partai melindungi dia (Hairudin Rauf). Harusnya partai mengambil langkah mengumumkan ke publik bahwa mereka akan menonaktifkan dia,” ujarnya.

Dia berharap agar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Maluku mengambil sikap dengan menoaktifkan yang bersangkutan.

“Marwah partai ini harus dijaga. Kalau ada yang berbuat kesalahan tindak, jangan terkesan dilindungi,” jelasnya.

Sementara
Ketua DPD PKS Malteng Arman Mualo yang dikonfirmasi, membantah kalau pihaknya melindungi Hairudin Rauf.

“Partai tidak melindungi siapapun yang melanggar kode etik partai dan AD/ART. Pemecatan itu sudah masalah hukum, jadi prosesnya harus sesuai mekanisme,” ujarnya.

Disinggung soal janjinya bahwa November 2022, kasus ini sudah diputuskan, tapi nyatanya belum ada saksi sebagai disampaikannya saat kasus ini mencuat. Arman Mualo mengalak dengan mengatakan kalau perlu dilengkapi lagi datanya.

“Namanya putusan hukum, kalau ada yg belum lengkap, harus dilengkapi supaya putusannya betul-betul bisa dieksekusi. Jadi kalau ada tambahan waktu, salahnya dimana?,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Hairudin Rauf, digrebek istrinya di Hotel Onemay, Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Kamis malam, 13 Oktober 2022.

Aleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diduga selingkuh dengan pegawai Dinas Koperasi berinisial E alias Eno. (AAN)

  • Bagikan