Penyidikan Kasus Inamosol Dinilai Lambat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2018 senilai Rp 31 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dinilai lambat.

Bagaimana tidak, kasus ini mulai gencar ditangani oleh Kejati Maluku sejak awal Januari 2022 lalu, namun hingga akhir 2022 ini, penanganan kasusnya tak kunjung tuntas, bahkan belum ada penetapan tersangkanya.

Padahal, tim penyidik telah diturunkan ke Kabupaten SBB untuk melakukan pemeriksaan terhadap fisik proyek jalan sepanjang 24 km yang dikerjakan oleh PT. Bias Sinar Abadi, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi secara berulang kali.

“Bagi saya, jika proses penanganan kasusnya dimulai sejak awal Januari hingga saat ini belum juga tuntas, artinya belum ada tersangkanya, sementara status kasusnya sudah tahap penyidikan, berarti memang kerja penyidik lambat,” kata Praktisi Hukum Marnex Salmon, SH, kepada koran ini di Ambon, Minggu, 27 November 2022.

Dia berharap, kedepannya Kejati Maluku bisa lebih aktif dan transparan kepada publik soal kendala yang dialami hingga menyebabkan penanganan kasusnya jadi lambat. Sehingga, publik tidak menilai atau menduga ada yang ganjal dalam penyidikan kasus tersebut.

“Mungkin saja penanganan kasusnya jadi lambat karena kurangnya personil jaksa atau banyak perkara yang sementara ditangani. Jadi harus fokus satu-satu. Meski demikian, Kejati harus terbuka, jangan diam, karena masyarakat juga diam-diam mengikuti setiap perkembangan kasus ini,” harap Marnex.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini via selulernya, mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Dimana, saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian keuangan negara.

“Penyidik masih terus berkoordinasi dengan auditor. Koordinasi dimaksud dimana penyidik menyiapkan sejumlah bukti dokumen yang dibutukan auditor, seperti misalnya dokumen berisi nilai-nilai uang di situ,” jelas Wahyudi.

Dia menjelaskan, setelah semua bukti dokumen diserahkan ke auditor, selanjutnya penyidik tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya untuk kemudian dipelajari lebih lanjut.

“Jadi nanti tergantung hasil audit. Jika terdapat kerugian keuangan negara, maka pasti akan ada penetapan tersangka untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara dalam proyek tersebut,” terangnya. (RIO)

  • Bagikan