OKH IAIN Ambon Sosialisasi PMA 22 Tahun 2022

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Bagian Organisasi Kepegawaian dan Hukum (OKH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Ambon.

Kegiatan yang diikuti seluruh unsur pimpinan di kampus IAIN Ambon ini digelar di Ruang Aula Lt III Gedung Rektorat IAIN Ambon, Sabtu, 26 November 2022, dengan menghadirkan Analisis SDM Aparatur Ahli Madya/Koordinator pada Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Luqman Hakim, S.Ag., M.Pd.

Rektor IAIN Ambon, Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si ketika membuka acara ini mengakui, PMA baru tersebut memberikan kewenangan penuh kepada rektor untuk dapat mengatur dan menata birokrasi kepemimpinan IAIN Ambon, tanpa harus menunggu insteruksi atau arahan dari pusat. Beberapa bagian tersebut, misalnya kepala pusat. Kapanpun ketika kepala pusat tersangkut masalah, maka rektor dapat menunjuk penggantinya.

Rektor juga menyampaikan hasil Rakornas yang diikutinya akan membawa banyak perubahan yang baru. Perubahan tersebut termasuk menyangkut sistem kontrol kinerja pegawai dan dosen secara terbuka dan terpusat. Di mana, sistem akan dibuatkan secara online untuk mengontrol kehadiran dan kinerja seluruh pegawai, dosen hingga mahasiswa, yang penilaiannya dapat langsung terpantau dari pusat, tanpa harus berkunjung ke IAIN Ambon. Sehingga, setiap pegawai, dosen atau mahasiswa akan bertanggungjawab terhadap kehadiran dan kinerjanya, yang apabila tidak sesuai, maka dapat langsung diberikan sanksi secara tegas melalui sistem dimaksud.

“Kehadiran dan kinerja semua orang akan dikontrol melalui sistem. Jadi, kalau ada yang malas-malasan, maka langsung disanksi. Kalau hanya ke kantor absen dan pulang, apalagi malas-malasan, silahkan saja, tapi konsekuensinya akan berhadapan dengan sistem tersebut,” tegas Rektor.

Sekali lagi, penegakan disiplin ini sangat penting, terkait dengan kinerja. “Pak Menteri sudah tidak mau lagi untuk kita kerja asal-asalan. Tapi, harus menunjukkan kinerja, sehingga lembaga kementerian agama mempunyai marwah di hadapan instansi lain di hadapan pemerintah pusat. Apalagi, kita sedang menuju transformasi alih status. Perubahan alih status ini, mengharuskan semua orang bekerja secara disiplin sesuai tufoksinya, sehingga perubahan alih status tidak saja merubah nama, tapi juga disiplin dan kinerja para ASN untuk kemajuan lembaga ini ke depan.

“Saya berharap, seluruh peserta dapat menyimak dengan baik semua penjelasan dari narasumber, sehingga apa yang didapatkan, dapat diaplikasikan dalam kinerjanya nanti. Para pimpinan tugas dan kerjanya apa. Para Kabag dan Kasubah, Kajur dan Sekjur, serta pegawai, apa yang harus dikerjakan. Harus mengacu kepada hasil yang berkualitas,” harap Rektor.

Sementara Kabag OKH IAIN Ambon, H. Gilman Pary, S.Ag., M.Si dalam laporannya mengakui, banyak pertanyaan yang muncul pasca perubahan struktur dan regulasi terkait tata kerja di Kemenag RI, khususnya di IAIN Ambon. Sehingga, sosialisasi ini sangat penting dilakukan oleh IAIN Ambon. “Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman dan wawasan baru bagi kita sekalian.”

Diikuti seluruh unsur pimpinan, mulai dari rektor, para wakil rektor, Kabiro, para dekan, direktur dan wakil direktur pascasarjana, Kabag dan Kasubag, hingga para kepala pusat, kegiatan ini dipandu langsung Kepala Biro AUAK IAIN Ambon, Jamaludin Bugis, S.Ag. (WHL)

  • Bagikan