Dua Plt Kepala BPBD Diperiksa, PPK Mangkir

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dari lima saksi yang dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), hanya dua saksi yang hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019.

Yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB Periode 18 Februari 2019 – 18 Juli 2020, Nasir Suruali, S.T., M.T, dan Plt Kepala BPBD Kabupaten SBB Periode Desember 2020 – Mei 2021, Muhammad Yusran Payapo, S.sos.

Sementara tiga saksi yang tidak hadir alias mangkir dari panggilan penyidik yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Periode Januari 2021 sampai sekarang, Marlin Mayaut, Bendahara BPBD Kabupaten SBB Periode Januari 2021 sampai sekarang, Muid Tulapessy, dan Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten SBB 2021 sampai sekarang, Arkilaus Rumahderine.

“Sampai dengan pukul empat sore hari ini (kemarin), dari lima saksi yang kita panggil, hanya dua saksi yang hadir itu. Sementara tiga saksi lainnya tidak hadir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten SBB, Irfan Hergianto, SH MH, melalui Kasi Intel, Rafid M. Humolungo, SH, kepada koran ini via selulernya, Rabu, 2 November 2022.

Dalam penyidikan kasus ini, kata Rafid, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Mereka ditanya penyidik seputar tugas pokok masing-masing terkait realisasi DSP untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019.

“Pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan ini untuk pengumpulan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya,” terangnya.

Di tanya soal nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Rafid mengaku pihaknya telah menyurat Tim Auditor BPKP untuk menghitungnya.

“Untuk permintaan audit, kita sudah menyurat ke BPKP untuk hitung kerugian keuangan negaranya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pada 26 September 2019 terjadi gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB. Kemudian dikeluarkan SK Bupati SBB tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten SBB. Dasar SK Bupati ini kemudian diusulkan untuk mendapatkan DSP, yang akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten SBB mendapatkan bantuan DSP sebesar Rp 37.285.000.000.

Dengan rincian, Dana Opersional Darurat Rp 2 miliar, Dana Tunggu Hunian Rp 798.500.000, Dana Cash For Work Rp 334.500.000, dan Dana Stimulan Pembangunan Rumah sebesar Rp 34.177.507.013.

Ditambahkan Rafid, pengelolaan Dana Stimulan Pembangunan Rumah sebesar Rp 34.177.507.013 itu awalnya diperuntukan bagi 1.600 Kepala Keluarga (KK). Namun pada pelaksanaanya terdapat pengurangan yang disetujui untuk KK hanya sebanyak 1.317 KK. Sehingga terhadap sisa dana kurang lebih Rp 4.357.507.013.

“Nah, yang kita fokuskan disini adalah pengelolaan anggaran yang senilai Rp 34 miliar itu (Dana Stimulan Pembangunan Rumah). Karena terdapat sisa dana di kas BPBD Kabupaten SBB kurang lebih sebesar Rp 4.357.507.013,” jelas Rafid.

Dikatakan Rafid, sisa dana tersebut seharusnya atau wajib dikembalikan ke kas negara berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 4 tahun 2020 Pasal 9 ayat (1), yaitu jika terdapat sisa DSP, maka BPBD wajib untuk mengembalikannya ke kas negara. Faktanya sisa DSP itu tidak dikembalikan.

“Ironisnya lagi, ada kurang lebih Rp 1 miliar digunakan oleh PPK yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga sampai dengan saat ini, dana yang masih ada di saldo kas BPBD SBB kurang lebih sekitar Rp 3.357.507.013, dan harusnya dikembalikan ke kas negara, tapi belum juga dikembalikan,” beber Rafid.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Surat Bupati SBB kepada kepala BNPB dalam rangka permohonan audit bantuan DSP tahun anggaran 2019 tertanggal 12 Mei 2022, dijelaskan bahwa Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, dalam kapasitasnya selaku PPK mengusulkan Dana Operasional ke BNPB sebesar Rp 2.486.561.500.

Fatalnya, belum ada jawaban resmi dari BNPB atas usulan dana tersebut, PPK Marlin Mayaut sudah lebih dulu melakukan penarikan dana di rekening kas BPBD Kabupaten SBB senilai Rp 1 miliar secara berturut-turut dalam waktu yang sengat singkat pada Oktober 2021. Dangan rincian, Rp 600 juta pada 5 Oktober 2021, Rp 200 juta pada 8 Oktober 2021 dan Rp 200 juta pada 14 Oktober 2021.

Setalah uang Rp 1 miliar dicarikan, ternyata usulan PPK Marlin Mayaut itu ditolak dengan Surat Sekretaris Utama BNPB Nomor: S.140/BNPB/SU/RR.01/11/2021 Tanggal 07 November 2021 perihal Tanggapan Atas Permintaan Sisa DSP Tahun Anggaran 2019 Untuk Biaya Operasional di Kabupaten SBB.

Substansi penolakannya karena bertentangan dengan Peraturan BNPB Nomor: 2 Tahun 2018 Tentang Penggunaan DSP dan Rincian Biaya yang disampaikan tidak sesuai dengan peruntukannya pada saat diusulkan.

“Kami mohon kepada Bapak Kepala BNPB berkenaan menugaskan Tim Inspektorat Utama BNPB untuk melakukan audit terhadap seluruh proses pengelolaan dan pemanfaatan DSP dimaksud, sehingga terlihat transparansi dan akuntabilitasnya yang tentunya sama-sama kita harapkan,” harap Bupati, dalam isi surat itu. (RIO)

  • Bagikan