MNC Grup Terpaksa Matikan Siaran Analog, HT : Mohon Maaf kepada Pemirsa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID-JAKARTA.- MNC Group yang mewakili RCTI, MNC TV, iNews, dan Global TV terpaksa mematikan siaran TV analog terhitung Kamis 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.

“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” menurut keterangan resmi Manajemen MNC Group yang diterima redaksi Rakyat Maluku, Jumat 4 November 2022.

MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi hal itu dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka
kami akan tunduk dan taat.

“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” tulis Hary Tanoe yang dikutip dari akun Instagram resminya yang sudah terverifikasi, @hary.tanoesoedibjo, Jumat 4 Novemvber 2022.

MNC Group juga memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu: a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo. b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Manajemen MNC Grup.

Apalagi sesuai fakta, sampai adanya permintaan penghentian siaran analog dilaksanakan sampai dengan rilis ini diterbitkan, belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutanizin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off.

“Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off,” urai MNC Grup.(ARI)

  • Bagikan