Kapolda Pecat 5 Anggota

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, kembali memecat sejumlah anggota Polri bermasalah. Kali ini, lima personel Polres Seram Bagian Barat (SBB) yang di pecat dengan tidak terhormat (PTDH).

Lima orang polisi nakal itu, tiga diserse atau tidak melaksanakan tugas dan dua lainya terlibat asusila.

Anggota yang di PTDH dari kedinasan Polri, yakni Bripka Jansen Maitimu, Bripka Frans Sahetapy, Brigpol Jelly Sitania, Brigpol Deriel Tuarissa, dan Bripda Gerald Demon, Senin, 24 Oktober 2022.

Pemecatan ini
berdasarkan, Keputusan Kapolda Maluku : Nomor KEP/132/IV/2022, Nomor KEP/380/IX/2022, Nomor KEP/376/IX/2022, Nomor KEP/38/II/2021, dan Nomor KEP/129/IV/2022.

Kapolres AKBP Denniel Andreas Darmawan menegaskan, PTDH terhadap lima personel Polres SBB karena disersi dan asusila.

Menurutnya, PTDH tidak diambil dalam waktu singkat tetapi melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan Organisasi.

” Sebagaimana manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpinan saya harus mengimplementasikan program Kapolri,” kata Kapolres sebagaimana rilis yang dikirim Humas Polres SBB kepada Rakyat Maluku, Selasa, 25 Oktober 2022.

PTDH, sambung Kapolres, merupakan bentuk penegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan Soliditas internal yang baik.

“Saya berharap sebagai warga Negara yang pernah didik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polisi dan menjadi mitra polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif,” pesanya.

Bagi personel lainnya, Kapolres mengajak mereka mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH itu.

“Laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Kapolres. (AAN)

  • Bagikan