Tim Asisten Hukum Setda Maluku Luruskan Persoalan HGB Ruko Mardika

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, – Tim Asistensi Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, memberikan keterangan pers terkait tindakan atau informasi persoalan Tanah dan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di Kawasan Pertokoan Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh berbagai pihak.

Konfrensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa (18/10/2022) di sampaikan langsung oleh Ketua Tim Asistensi Hukum Pemprov Maluku, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. yang didampingi Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Hermawan, Kasubag litigasi Biro Hukum Setda Maluku, David Watutamata serta anggota Tim Asistensi Dr. Nasaruddin Umar,M.H.

Dalam keterangan pers, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. meluruskan persoalan dimaksud dengan menyampaikan beberapa hal prinsip sebagai berikut :

Pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku pada tahun 1987 telah melakukan Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah dengan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) atas bidang tanah seluas 60.690 M² sesuai Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) Nomor 01 Tahun 1986 terletak di Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kedua, berdasarkan perjanjjian a quo dibuat melalui Akta Notaris Abua Tuasikal, SH, tentang Perjanjian Kerjasama Nomor 70, tanggal 26 Januari 1987 dan kemudian dilakukan Addendum dengan Perjanjian tanggal 17 September 1988, dengan Jangka Waktu Perjanjian 30 Tahun (26 Januari 1987 s/d 26 Januari 2017).

Ketiga, bahwa sesuai Substansi Perjanjian, PT. BPT akan melakukan pembangunan pada SHPL Milik Pemda Maluku yakni, Kompleks Pertokoan (Ruko Mardika), Terminal Luar Kota dan Dalam Kota Serta 3 (tiga) buah haltenya, Pelataran Parkir Kendaraan, Los Pasar Mardika Tiga Lantai, Jalan Umum Sekitar Pertokoan, Pos Keamanan dan Kantor kelurahan, Menara Kontrol, Musola dan BAPINDO, dan Setelah berakhir Perjanjian seluruh Bangunan yang secara hukum beralih sepenuhnya menjadi milik Pemprov Maluku.

Keempat, selama masa Perjanjian PT. BPT berhak melakukan jual beli Ruko yang dibangun kepada Pihak lain melalui Akta Notaris dan menerbitkan SHGB dengan syarat hukum jangka waktu SHGB tidak boleh melewati 30 Tahun yakni 2017 sesuai jangka waktu Perjanjian antara Pemprov Maluku dengan PT. BPT

Kelima, pada periode Tahun 2015-2017 Para Pemegang SHGB yang akan berakhir jangka waktu SHGBnya, mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Pertanahan Kota Ambon. Sesuai Ketentuan syarat mutlak perpanjangan SHGB yakni Rekomendasi Persetujuan dari Pemprov Maluku sebagai Pemegang SHPL, karena Tanah dan Bangunan adalah milik Pemprov Maluku sesuai Perjanjian a quo.

Keenam, atas perrmohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Pemegang SHGB yang akan dan/atau telah berakhir masa berlaku, maka Gubernur Maluku menerbitkan Rekomendasi dengan syarat dan ketentuan bagi Penerima Rekomendasi yakni :

a) Tanah dan Bangunan adalah milik Pemprov Maluku sesuai Perjanjian a quo. b) Persetujuan Perpanjangan hanya untuk jangka waktu 10 Tahun yakni 2017 s/d 2027. c) Pelarangan Memindahtangankan tanah dan bangunan Ruko tanpa Izin Tertulis Pemerintah Provinsi Maluku. d) Pengenaan Biaya atas Pemanfaatan tanah dan Bangunan Penerima Rekomendasi/Pemegang SHGB yang langsung disetor ke Rekening Kas Daerah Provinsi Maluku setelah biaya dihitung/ditentukan oleh KPKNL/ Tim Aprissal. e) Pengaturan lanjutan Rekomendasi akan diatur melalui Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemegang SHGB Pertokoan Mardika.

Ketujuh, atas Rekomendasi Gubernur Maluku telah dilakukan perpanjangan sampai dengan Tahun 2027 dan setelah berakhir masa Perjanjian a quo Pemprov Maluku tidak melanjutkan Jangka waktu Perjanjian karena PT. BPT tidak mengajukan Perpajangan Jangka Waktu Perjanjian.

Kedelapan, pada Kurun Waktu 2017 s/d 2021 Pemprov Maluku telah melakukan uji petik atas Lokasi Ruko dan Sosialisasi serta beberapa kali pertemuan dengan Penghuni Ruko dan Pemegang SHGB, hasilnya ditemukan fakta lapangan “”terdapat 256 Unit Ruko yang mana hampir 70 % Ruko telah berakhir jangka waktu Perpanjangan baik sejak 2007 dan 2017 serta 90 % Ruko disewakan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa Ijin Tertulis dari Pemprov Maluku””.

Kesembilan, Pemprov Maluku sebagai Pemilik atas tanah dan Bangunan Ruko telah mengeluarkan Keputusan tentang Nilai Sewa bagi Penghuni/Pemegang SHGB untuk 2017 s/d 2021 dengan menggunakan rumusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kesepuluh, atas Penetapan Nilai Sewa tersebut Para Penghuni/Pemegang SHGB dari 256 Unit sejak 2017 s/d 2021 yang baru membayar 33 orang/Unit dengan total nilai Rp.1.765.049.620 sementara yang tidak membayar 223 Unit dengan nilai Piutang Rp.16.000.000.000 (enam belas milyard rupiah) dan ini telah menjadi temuan BPK RI Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan sebagai Piutang.

Kesebelas, dari 33 orang/Unit Ruko yang telah membayar lunas untuk 5 Tahun hanya 11 Orang/Unit dan yang lain dibawah 4 tahun.

Dua belas, baik yang sudah membayar dan/atau yang belum membayar pada Fakta Lapangan telah menyewakan Ruko tersebut kepada Pihak Lain tanpa Ijin Tertulis dari Pemprov Maluku dengan kisaran nilai rata-rata diatas Rp.50.000.000, namun tidak membayarkan sewa kepada Pemprov Maluku.

Tigabelas, bahwa selain itu 69 orang Penghuni/Pemegang SHGB Ruko Mardika telah Mengajukan Gugatan Perdata melawan Gubernur Maluku (Tergugat I), PT. Bumi Perkasa Timur (Tergugat II) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon (Turut Tergugat) dengan Objek Sengketa 80 Unit Ruko.

Empat belas, Pokok Gugatan Para Penggugat Meminta Sertifikat Hak Guna Bangunan Ruko menjadi milik Para Penggugat untuk selamanya dan tidak mempunyai batas waktu berlaku dan menyatakan Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT. Bumi Perkasa Timur adalah Perbuatan Melawan Hukum dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lima belas, terhadap Gugatan 69 orang tersebut telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama – Putusan Pengadilan Negeri Penggugat dimenangkan – Amar Putusan Gugatan diterima sebahagian dan Putusan Tingkat Banding Penggugat Dikalahkan – Amar Putusan Gugatan ditolak untuk seluruhnya sementara Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 2955 K/Pdt/2022 sesuai Informasi Perkara di Portal Kapaniteraan Mahkamah Agung RI Permohonan Kasasi Para Pemohon Kasasi/Tan Setiawan, dkk Telah diputus Tanggal 07 September dengan Amar Putusan ”DITOLAK”.

Enam belas, terhadap Putusan Kasasi tersebut maka Kedudukan Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Telah dikuatkan dan Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat serta Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Tujuh belas, bahwa dalam rangka Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah melalui Pemanfaatan Aset, maka Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan Proses Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan atas Aset Tanah dan Bangunan Ruko Mardika sebanyak 140 Unit Ruko dan TIDAK TERMASUK 80 UNIT RUKO YANG MENJADI OBJEK SENGKETA, dimana telah dipilih/ditujuk PT. Bumi Perkasa Timur untuk melakukan Pemanfaatan 140 ruko untuk jangka waktu 15 Tahun dengan Besaran Kontribusi Rp.59.000.000.000 dan Pembagian Keuntungan 5 % dari profit Perusahan dengan denda Keterlambatan Pembayaran 1/1000 per hari dari nilai kontrak.

Delapan belas, perbuatan Pemilihan Mitra Pemanfaatan antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT. Bumi Perkasa Timur telah ditandatangani sesuai Akta Notaris Roy Prabowo Lenggono Nomor 21 tanggal 13 Juli 2022.

Sembilan belas, bahwa Nilai Besaran Kontribusi yang dikenakan kepada Pihak Mitra didasarkan pada nilai wajar sesuai hitungan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’S Zulkarnain dan Rekan dan yang disesuaikan dengan penetapan nilai koofisien 3,33 %.

Dua puluh, bahwa dalam mekanisme selama jangka waktu 15 Tahun sejak 2022 – 2037, Pemerintah Provinsi Maluku dalam kedudukan hukum mendampingi dan monitoring serta evaluasi Pelaksanaan Perjanjian a quo.

Dua puluh satu, bahwa dalam kurun waktu bulan Januari s/d Oktober 2022, beberapa kelompok dan orang per orang yang mengatasnamakan Pemilik Ruko Mardika telah melapor/mengadukan Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD Provisi Maluku cq. Komisi III, Komisi Hak Asasi Manusia Perwakilan Maluku, Melakukan Unjukrasa serta membangun Opini di Media bahwa Pemerintah Provinsi Maluku telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Merampas Hak Masyarakat di Pertokoan Mardika namun Faktanya Pemerintah Provinsi Maluku dalam Pihak Yang Dirugikan dan Telah Diserobot Hak atas tanah dan bangunan dan Penggelapan atas Pendapatan Daerah dari Aset Tanah dan bangunan Ruko Mardika. (IST)

  • Bagikan