Gadis 8 Tahun Dicekik dan Dicabuli

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Seorang anak gadis di bawah umur dicabuli remaja pria berinisial C (14) di sebuah bekas Caffee yang ada di sekitar Lapangan Merdeka (Lapmer), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu, 9 Oktober 2022.

Sebelum melancarkan aksinya, C terlebih dahulu mencekik leher korban. Akibatnya anak 8 tahun ini mengalami luka dan alat vitalnya robek.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Mido Johanis Manik mengatakan, korban diajak pelaku jalan-jalan di sekitar Lapmer.

Saat keduanya berjalan, C mencekik, lalu menutup wajah dan juga hidung korban.

“Kemudian dibawa ka Caffee dan dilanjutkan dengan aksi tak pantas itu,” ujar Kasat Reskrim kepada rakyatmaluku.fajar.co, Selasa, 18 Oktober 2022.

Peristiwa ini membuat korban menangis. Takut aksinya terbongkar, pelaku membujuk B serta mengajak korban untuk pulang.

“Korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya dan Senin, 10 Oktober, pelaku ditangkap,” jelasnya.

C telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon.

“Dia sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak nenjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version