Mantan Raja Porto dan Sirisori Dieksekusi ke Rutan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua melakukan eksekusi terhadap mantan (eks) Raja Negeri Porto, Marthen Abraham Nanlohy dan mantan Raja Sirisori Islam, Eddy Pattisahusiwa ke rumah tahanan, Rabu 12 Oktober 2022.

Eks Raja Porto dieksekusi sebagai terpidana perkara korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) di Negeri Porto tahun Anggaran 2015 – 2017, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II.A Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, eksekusi itu dilakukan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung No. 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

“Proses eksekusinya tadi (kemarin) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Terpidana langsung digiring menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju rumah tahanan di Waiheru untuk menjalani putusan pengadilan,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya.

Dijelaskan, dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) itu, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, dimana terpidana tetap divonis satu tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan.

“Jadi, terdakwa atau terpidana ini melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak. Dalam putusan kasasi itu malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon,” jelas Wahyudi.

Di kesempatan itu, lanjut Wahyudi, Cabjari Ambon di Saparua juga melakukan penahanan terhadap eks Raja Negeri Sirisori Islam, Eddy Pattisahusiwa dan Sekretaris Negeri Sirisori Islam, Irfan Tuhepaly, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II.A Ambon.

Dikatakan Wahyudi, penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan kedua tersangka korupsi DD-ADD Negeri Sirisori Islam tahun anggaran 2018-2019 itu beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

“Setalah dilakukan tahap II di Kantor Kejari Ambon, kedua tersangka langsung ditahan oleh JPU di Rutan demi kepentingan penuntutan,” tuturnya.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambah Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan