RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Praktisi Hukum, Jhon Michaele Berhitu menilai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), harus bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019.
Pasalnya, yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari total sisa DSP senilai Rp 4.357.507.013 tanpa persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ironisnya, pengambilan uang tersebut juga diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Temuan penyidik Kejari SBB kan sangat jelas, bahwa ada kurang lebih Rp 1 miliar digunakan oleh PPK yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Artinya, PKK harus bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jhon, kepada koran ini di Ambon, Minggu, 9 Oktober 2022.
Meski telah diketahui pengambilan sisa DSP oleh PPK senilai Rp 1 miliar, Jhon juga mendesak penyidik Kejari SBB agar dapat mengungkap pihak-pihak lainnya yang patut diduga turut serta membantu dan atau menikmati uang Rp 1 miliar tersebut. Sebab dalam suatu perbuatan korupsi, biasanya dilakukan lebih dari satu orang.
“Apalagi dalam proses pencairan anggaran daerah/ negara itu ada mekanismenya, ada tahapan administrasinya yang harus dilengkapi dulu, tidak bisa asal cair begitu saja. Jadi, saya kira ada yang pihak yang turut membantu, sehingga proses pencairan anggaran sisa DSP senilai Rp 1 miliar itu bisa diambil PPK tanpa persetujuan dari pusat (BNPB),” pungkas Jhon.
Jhon juga mengingatkan Kejari SBB agar cepat memproses penyidikan perkara tersebut hingga tuntas. Sebab dikhawatirkan ada oknum-oknum lainnya yang patut diduga terlibat, yang kemudian sengaja mencoba menghilangkan barang bukti dengan tujuan mengaburkan keterlibatannya dalam kasus ini.
“Termasuk juga Kejaksaan harus pantau terus keberadaan PPK, jangan sampai yang bersangkutan melarikan diri dan mencoba mengaburkan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini,” sarannya.
“Intinya Kejaksaan jangan lengah dan harus cepat proses penyidikan kasus ini hingga tuntas. Karena uang DSP ini adalah uang yang diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten SBB,” tambah Jhon.
Sebelumnya, Kajari SBB, Irfan Hergianto, SH MH, melalui Kasi Intel, Rafid M. Humolungo, mengatakan, di tahap penyidikan ini, tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan keterangan dari calon tersangka.
“Ketika dua alat bukti sudah terpenuhi dari lima alat bukti tersebut, maka selanjutnya kita akan menetapkan pihak baik perseorangan yang akan kita minta pertanggungjawaban pidananya atau kita tersangkakan,” terangnya.
Rafid juga meminta kepada pihak-pihak yang berwenang atau yang merasa menyalahgunakan anggaran, agar dapat mengembalikan anggaran sisa DSP tersebut di tahap penyidikan ini.
“Karena proses ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan, jadi kami berharap pengembalian itu dapat segera dilaksanakan. Namun penanganan perkaranya tetap akan kita lanjutkan sampai ke persidangan, karena ini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” tegasnya. (RIO)