Jaksa Dalami Hasil On The Spot

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara mempelajari dan mendalami hasil on the spot atau pemeriksaan ditempat terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) tahun anggaran 2019.

“Kemarin kan tim sudah on the spot di Bursel selama dua hari, dan sekarang sementara didalami oleh tim untuk langkah selanjutnya,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Minggu, 9 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, langkah selanjutnya itu berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya di tahap penyidikan ini.

“Sambil didalami, penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap semua pihak yang dianggap mengetahui hal dimaksud untuk diperiksakan sebagai saksi. Jadi, tunggu saja perkembangan selanjutnya, prinsipnya semua penanganan kasus korupsi yang di tangan segera dituntaskan,” jelas Wahyudi.

Sebelumnya, sumber informasi koran ini mengungkapkan, dalam on the spot yang berlangsung selama dua hari sejak tanggal 22 (Kamis) sampai dengan tanggal 23 (Jumat) September 2022, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bursel, Umar Mahulette, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bursel, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Bursel, Ali Maharaja, yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Bidang pada Kesbangpol Kabupaten Bursel, Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan selaku penyedia jasa, dan pihak desa.

“Saksi-saksi ini ditanya penyidik seputar tugas pokok masing-masing, tujuannya untuk memperkuat bukti-bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya di tahap penyidikan ini,” beber sumber itu.

Selain periksa saksi-saksi, lanjut sumber itu, tim penyidik juga mengecek fungsi Aplikasi SIMDes yang sudah dibayar lunas masing-masing desa kepada pihak CV. Ziva Pazia sebesar Rp 17.500.000, serta mengecek fisik komputer/ leptop yang juga sudah dibayar lunas oleh masing-masing desa kepada pihak CV. Ziva Pazia sebesar Rp 10 juta.

Pasalnya, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Aplikasi SIMDes tersebut tidak bisa digunakan lantaran dikunci oleh admin bernama Victor Puturuhu sejak tahun 2019 lalu, tak lama sejak aplikasi diluncurkan. Dan untuk pengadaan komputer/ leptop juga diketahui banyak desa yang belum menerima.

“Jadi, periksa aplikasi serta fisik komputer atau leptop ini juga dalam kepentingan audit kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh CV. Ziva Pazia. Jika aplikasi tidak bisa digunakan, berarti nilai kerugiannya total los. Ditambah dengan berapa komputer yang belum diterima pihak desa, belum lagi kalau ada komputer yang sudah diterima namun rusak, semua akan dihitung,” tandas sumber itu. (RIO)

  • Bagikan