Jaksa Kantongi Nama Eks Direktur

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Serangkaian proses penyidikan dua perkara dugaan korupsi pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah selesai, dan tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Perwkailan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.

Dua perkara itu yakni, Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020 dan pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 tahun 2020.

Sumber informasi koran ini di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan, jika Tim Auditor BPKP komitmen untuk menyerahkan hasil audit kerugian keuangan negara kepada penyidik pada pekan depan, maka pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara untuk mengekspose tersangkanya.

“Nanti kita lihat komitmen BPKP, kalau pekan depan hasil auditnya diserahkan ke kita, maka langsung kita ekspose tersangkanya, tidak perlu menunggu waktu lama lagi,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan di Ambon, Kamis, 6 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, jika hasil audit BPKP sama dengan perkiraan penyidik Kejati Maluku, maka banyak pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut, salah satunya mantan direktur RSUD Haulussy.

“Banyak sekali yang terlibat, termasuk salah satu mantan direktur. Kita tunggu saja nanti hasil auditnya seperti apa. Yang pasti penanganan kasus ini akan diselesaikan dan disidangkan,” beber sumber itu.

Hal senada juga disampaikan Kasi Penkum Kejari Maluku, Wahyudi Kareba, bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Maluku untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ekspos tersangkanya.

“Memang proses penyidikannya sudah selesai, sudah tidak ada lagi yang diperiksa penyidik. Dan sekarang penyidik masih tunggu hasil audit dari BPKP untuk kemudian dijadikan salah atau alat bukti guna menetapkan tersangkanya, tunggu saja,” akuinya.

Dia menjelaskan, saat ini Tim Auditor BPKP Provinsi Maluku masih terus intens melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, khususnya pihak RSUD dr. M. Haulussy guna penguatan alat bukti yang sudah dikantongi tim auditor sebelumnya.

Dimana, dalam klarifikasi tersebut, tim auditor BPKP kembali mencocokan data/ dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan RSUD Haulussy dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumya telah dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

“Jadi, klarifikasi itu seperti mengkonfirmasi kembali pihak-pihak terkait untuk mendapatkan satu kesimpulan. Sehingga, harapan kami secepatnya hasil audit kerugian keuangan negaranya selesai dan diserahkan oleh tim auditor kepada penyidik,” jelas Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, sambil menunggu hasil audit dari BPKP, penyidik juga sementara melakukan pemberkasan dua perkara pada RSUD Haulussy, untuk mengetahui ada tidaknya kekurangan alat bukti dokumen lainnya atau keterangan saksi-saksi dalam berkas perkara tersebut.

“Sekarang juga dalam pemberkasan penyidik, kalau masih terdapat kekurangan, maka penyidik bisa segera melengkapinya. Mungkin ada keterangan saksi yang kurang atau bisa saja kelengkapan dokumen dan lainnya, sambil menunggu hasil audit dari BPKP,” tuturnya. (RIO)

  • Bagikan