Kejati Warning Tiga Pimpinan DPRD

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk membentuk tim dan melakukan penyelidikan terhadap tiga pimpinan DPRD setempat dalam perkara dugaan korupsi uang makan minum pada Sekretariat DPRD SBB tahun 2021 sebesar Rp 500 juta lebih.

Tiga pimpinan DPRD itu yakni, Abdul Rasyid Lisaholit selaku ketua dari Partai Hanura, Arifin Pondlan Grisya selaku wakil ketua I dari Partai NasDem, dan La Nyong selaku wakil ketua II dari PDI Perjuangan.

“Laporan kasusnya sementara didalami, dan dalam waktu dekat kita bentuk tim untuk tangani kasusnya. Karena kita juga masih berkoordinasi dengan Kejari SBB, apakah tim ini dari Kejati sendiri atau gabungan dengan Kejari SBB,” kata Koordinator Kejati Maluku, Taufik, saat dikonfirmasi koran ini di kantor Kejati Maluku, Rabu, 28 September 2022.

Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Menurutnya, perkembangan penanganan kasus tersebut juga telah disampaikan kepada LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku selaku pelapor dalam kasus ini, saat mereka menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Maluku pada Selasa, 27 September 2022.

“Kemarin dari LSM Lira melakukan aksi demo di sini (Kantor Kejati Maluku), dan kita sudah sampaikan langsung kepada mereka bahwa penanganan kasusnya sementara ditelaah dan secepatnya dibentuk tim untuk menindaklanjuti laporan kasusnya hingga tuntas,” akuinya.

Setelah tim dibentuk, lanjut Wahyudi, penyelidik akan memanggil tiga pimpinan DPRD SBB selaku terlapor dalam kasus ini untuk dapat hadir menjalani pemeriksaan. Selain itu, Sekretaris DPRD SBB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Makan dan Minum pada Sekretariat DPRD SBB, juga akan dipanggil untuk diminta keterangannya.

“Olehnya itu, kami mengingatkan kepada tiga pimpinan DPRD Kabupaten SBB selaku terlapor dalam kasus ini, agar dapat bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Sehingga penanganan kasusnya dapat berjalan lancar dan cepat selesai,” harapnya.

Sebelumya, Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, menjelaskan, dalam tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 293 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 256 miliar lebih atau 87,22 persen untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari realisasi Rp 256 miliar tersebut, sebagian di antaranya yakni sebesar Rp 79 miliar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis. Dan salah satu OPD yang mendapatkan dana untuk belanja ini adalah Sekretariat DPRD sebesar Rp 1,6 miliar untuk belanja makan dan minum bagi tamu dan rapat anggota DPRD setempat.

Sebanyak Rp 595 juta dari total dana Rp 1,6 miliar itu, lanjut Jan, merupakan belanja makan dan minum bagi tamu pimpinan DPRD. Terdiri atas ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II.

Namun yang terjadi dana sebesar Rp 595 juta yang semestinya digunakan oleh Sekretariat DPRD untuk membelanjakan makan dan minum siap saji bagi tamu dan rapat-rapat, diambil secara tunai oleh ketiga pimpinan DPRD tersebut. Dengan rincian, ketua mengambil Rp 215.600.000, wakil ketua I mengambil Rp 154.000.000 dan wakil ketua II mengambil Rp 154.000.000.

“Mereka mengambil dana secara tunai lalu merekayasa seakan-akan dana tersebut sebagai pengganti belanja rumah tangga. Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, maka pimpinan DRPD harus menempati rumah dinas yang telah disediakan pemerintah. Namun yang terjadi mereka tidak menempati rumah dinas, melainkan berdiam di rumah pribadi masing-masing,” beber Jan.

Akibat penggunaan anggaran belanja makan dan minum untuk tamu dan rapat bersama pimpinan DPRD tidak sesuai peruntukannya, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 523.600.000 (setelah dipotong pajak).

“Apa yang dilakukan tiga pimpinan DPRD Kabupaten SBB sebagai penyelenggara negara, telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah. Dimana, penggunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan. Olehnya itu, demi penyelamatan keuangan negara, kami sangat berharap kasus ini diusut hingga tuntas oleh Kejaksaan,” harapnya. (RIO)

  • Bagikan