Pintu PT Jakarta Baru Disegel KPK

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bersama tim Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan pemasangan plang peringatan (penyegelan) di depan pintu masuk PT Jakarta Baru Group (JBG), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa 27 September.

Penyegelan dilakukan KPK karena PT JBG tidak patuh dalam pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ketua Tim Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali mengungkapkan, pemilik PT JBG punya tiga bidang tanah lain yang hingga hari ini PBBnya belum dilunasi.

“Pendampingan KPK ke Kota Ambon dalam rangka kepatuhan wajib pajak sejumlah perusahaan; salah satunya PT JBG. Untuk gedung ini memang sudah lunas, tapi pengusahanya belum lunasi tiga bidang tanah lain,” kata Ali kepada wartawan di kantor PT JBG.

Ali mengakui, KPK menyegel agar ada keseriusan dari pihak perusahaan untuk secepatnya membayar PBB tiga bidang tanah tersebut. Karena total nominal untuk PBB yang belum dilunasi PT JBG senilai Rp 146 juta.

“Kita harapkan pembayaran bisa dilakukan secepat mungkin. Nanti kita akan buat berita acara paling tidak seminggu kedepan sudah harus lunas,” cetusnya.

Dijelaskan, dalam waktu dekat kalaupun pihak perusahaan belum juga merespons peringatan KPK, maka akan ada tahap-tahap lanjutan.

“Diawali dari peringatan pertama, kedua hingga penyitaan aset,” jelasnya.

Pemasangan plang juga dimaksud, lanjut Ali, agar bisa memberi efek jera bagi para wajib pajak yang lain. Jika tidak ada tindakan tegas dari KPK, maka para wajib pajak bakal menunda-nunda pembayaran PBB.

“Prinsipnya kita lakukan supaya kedepan wajib pajak yang lain tidak lagi menunda- nunda bayar pajak,” terangnya

Selain pemasangan plang di kantor PT JBG, KPK juga akan melakukan hal yang sama di gudang buku dan juga RM. Sari Gurih Lateri.

“Kita ambil tiga sebagai sampel. Dan besok pagi Pemkot akan mengundang pelaku usaha untuk menyampaikan Perwalkot tentang kewajiban menggunakan sistem untuk melaporkan pajaknya,” pungkasnya.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan untuk tempat usaha berupa cafe, Restoran atau rumah makan yang selama ini tidak patuh dalam penyetoran pajak 10 persen harus bersiap – siap, sebab ada sanjsi yang menanti. Pasalnya sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Perwali akan menjadi dasar kita lakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak bisa kerjasama membantu Pemerintah Kota (Pemkot) dalam peningkatan PAD melalui pajak,” kata
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, di sela – sela uji petik objek pajak di kafe Pelangi, Kamis 25 Agustus lalu.

Wattimena mebegaskan, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak bisa berupa teguran, hingga pencabutan ijin usaha. (MON)

  • Bagikan