RL Siap Disidangkan di Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan Walikota kota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL alias Richard bersama Andre alias AEH, siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon dalam waktu dekat ini.
Pasalnya tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melimpahkan berkas perkara serta sejumlah barang bukti ke pengadilan tindak pidana korupsi ke Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinir Martopo Budi S hari ini,” kata Panitera Muda Tipikor Kantor PN setempat, Jacobis Mahulette, Kamis 22 September 2022.

Menurut Mahulette, setelah menerima berkas perkara tersebut, maka PN Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili perkaranya.

“Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan,” ujar Yacobis.

Sebelumnya KPK menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 manyalahgunakan kewenangan.
Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MON)

  • Bagikan