Niat Busuk Tercium, Bos CV Ziva Pazia Diminta Kooperatif

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Niat busuk Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan, yang diduga akan menghambat proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2019, mulai tercium oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang menangani perkara ini.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa niat busuk itu yakni yang bersangkutan selaku penyedia barang (Aplikasi SIMDes), dikabarkan akan mangkir dari panggilan pertama penyidik serta mencoba menghilangkan barang bukti surat/ dokumen lainnya yang dimiliki saksi saat ini untuk mengaburkan fakta-fakta.

“Kita dapat infonya seperti itu, tetapi semoga infonya salah. Tapi jika infonya benar, nanti kita lihat saja, dan sebaiknya saksi (Cornelis Melantunan) dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu, 22 September 2022.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi mengakui bahwa saat ini penyidik sementara menyiapkan surat panggilan kepada saksi-saksi untuk dapat hadir menjalani pemeriksaan oleh penyidik pasca kasusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kasusnya kan baru naik penyidikan beberapa hari lalu, sekarang tim sementara siapkan surat panggilan untuk saksi-saksi, seperti pihak desa, dinas dan penyedia jasa, guna kepentingan kelengkapan alat bukti untuk menemukan tersangkanya,” akui Wahyudi, kepada koran ini di kantornya.
Terkait informasi tentang salah satu saksi yang diduga akan mangkir dari panggilan penyidik nanti, Wahyudi mengaku tidak mendapatkan informasi tersebut. Namun dia menegaskan bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman penjara bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi dalam perkara pidana, paling lama sembilan bulan. Sebab, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” tegasnya.
Sedangkan terkait merusak atau menghilangkan barang bukti kejahatan, lanjut Wahyudi, juga merupakan bentuk kejahatan sebagaimana diatur atau dijelaskan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Hilangkan barang bukti itu ancaman penjaranya sembilan bulan sesuai Pasal 221 ayat (1) KUHP. Kalau merusak kemudian menghilangkan barang bukti, ancaman penjaranya empat tahun sesuai Pasal 233 KUHP. Dan jika menghilangkan barang bukti elektronik, ancaman penjaranya delapan tahun dan denda Rp 2 miliar sesuai Pasal 48 ayat (1) UU ITE,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2019, yang sementara ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Sebab, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa masing-masing desa telah membayar lunas Aplikasi SIMDes senilai Rp 17.500.000 kepada CV. Ziva Pazia selaku penyedia, namun aplikasi tidak bisa digunakan lantaran dikunci oleh admin bernama Victor Puturuhu sejak tahun 2019 lalu, tak lama sejak aplikasi diluncurkan.
Sumber terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan, fakta lainnya lagi adalah beberapa desa juga diketahui belum mendapatkan komputer/ laptop yang telah dibayar lunas sebesar Rp 10 juta per desa kepada CV. Ziva Pazia.
“Dari rangkaian temuan penyelidikan itu, maka saya sangat yakin pihak penyedia Aplikasi SIMDes (Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan), berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka di tahap penyidikan ini,” ungkap sumber itu, kepada koran ini di Ambon, Senin, 19 September 2022.
Ditambahkan sumber itu, sesuai nota tagihan dari pihak CV. Ziva Pazia, setiap desa wajib menyetor uang sebesar Rp 30 juta. Dengan rincian, bayar Aplikasi SIMDes Rp 17.500.000 ditambah perangkat komputer/laptop sebesar Rp 10 juta dan Bimtek sebesar Rp 2.500.000.
“Selain total tagihan yang dipatok pihak CV. Ziva Pazia sebesar Rp 30 juta, masing-masing desa juga dikenai pajak PPN 10 persen sebesar Rp 2.727.272 dan PPH sebesar Rp 409.090,” bebernya.
Sumber itu menjelaskan, semua temuan tersebut didapatkan dari hasil permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya pihak desa se-Kabupaten Bursel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bursel, Umar Mahulette, yang kini telah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bursel.
“Juga Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Bursel, Ali Maharaja yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Bidang pada Kesbangpol Kabupaten Bursel, dan Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan,” terangnya. (RIO)

  • Bagikan