Kasatpol PP SBB: Penertiban Mobil dari Tokoh Agama Sudah Melalui Komunikasi dan Koordinasi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, SBB, – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kebakaran Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Albert Maulani, memastikan bahwa proses penertiban mobil operasional milik aset daerah dari para tokoh agama, telah sesuai prosedur, karena diawali dengan komunikasi serta koordinasi yang baik antara tim dengan ketua MUI, ketua Klasis GPM dan ketua Pastor setempat.

“Sebelum dilakukan penarikan mobil, pihak Pemda sudah lebih dulu menyurati serta menginformasikan kepada para tokoh agama bahwa mobil yang digunakan akan ditarik oleh Satpol PP dalam kondisi apapun. Dan saat dilakukan penarikan di lapangan juga tim tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan mereka, tidak serta merta tim turun langsung rampas mobil,” tandas Albert, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat, 23 September 2022.

Dia menjelaskan, saat penarikan mobil di lapangan dari para tokoh agama juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima kendaraan oleh tim dan dan pengguna mobil, yang mana di dalam surat tersebut termuat nama pengguna, jenis mobil, dan ceklis kondisi mobil.

“Setelah mobil tersebut di cek kondisi dan kelengkapannya secara bersama-sama oleh pengguna dan tim, kemudian berita acara serah terima kendaraan ditandatangani oleh pengguna dan tim tanpa ada paksaan atau perintah,” jelas Albert.

Dikatakan Albert, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP disebutkan bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Sehingga, penertiban aset daerah merupakan salah satu tugas Satpol PP dalam penegakkan Perda yang dilakukan atau dilaksanakan dengan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP). Dan pada saat melaksanakan tugas, kami selalu mengacu pada SOP dimaksud,” jelas Albert.

Dia juga memastikan bahwa pihaknya (Satpol PP) tidak pernah menarik mobil yang digunakan oleh para ketua klasis, karena sudah diserahkan atau ditarik oleh pemerintah daerah dalam hal ini bidang aset pada BPKAD.

Olehnya, dia berharap kepada semua tokoh yang telah memberikan komentar dan statemen terkait penarikan mobil dari tokoh agama di Kabupaten SBB oleh penjabat bupati, dapat memahami dan mengerti fakta yang terjadi. Sehingga, tidak asal mengomentari sesuatu yang diterima atau didengar secara sepihak.

“Sebab hal itu dapat mempengaruhi opini publik dan dapat merugikan pihak lain. Apalagi, lanjut Albert, Satpol PP dalam menjalani tugas mengacu pada surat perintah tugas dan selalu dibawa pada saat penugasan,” harapnya. (RIO)

  • Bagikan