Ketua DPRD Maluku Kembali Polisikan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Laporan Husein Minangkabau belum juga selesai ditingkat penyidikan, kini giliran Abdul Wahab Latuamury melaporkan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, ke SPKT Polda Maluku, Selasa, 20 September 2022.

Laporan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan itu tertuang dalam surat Nomor: STTLP/430/IX/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 September 2022, ditanda tangani oleh Bripka Endro Soumokil.

“Tadi kami lapor ke SPKT sekitar pukul 12.30 Wit, dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan tambahan di Kantor Polda lama (Direktorat Reserse Kriminal Umum),” kata Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia, kepada Rakyat Maluku.

Dia menceritakan, pada 2 Januari 2020, terlapor Lucky Wattimury meminjam uang dari kliennya sebesar Rp 75 juta, dan pinjaman berikutnya pada 9 Januari 2020 senilai Rp 200 juta. Kliennya memberikan pinjaman karena terlapor berjanji akan memberikan pekerjaan.

“Dalil pinjaman uang itu tertuang jelas pada bukti kwitansi dan ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan (terlapor) dengan janji akan dilunasi di tahun 2020,” beber Tuakia.

Dijelaskan, uang pinjaman itu digunakan Lucky Wattimury untuk membayar hutang kepada orang lain. Pasalnya, hutang tersebut sudah diekspose oleh media di tahun 2020.

“Mau tidak mau harus mencari pinjam untuk membayar hutang tersebut. Akhirnya klien kami memberikan pinjaman total sebesar Rp 275 juta, dan sering ditagih di kantor, rumah juga via telepon dan WA, tapi saudara Lucky Watimury selalu tidak punya itikad baik untuk membayar hutang-hutangnya,” ujarnya.

Karena sudah memasuki dua tahun tanpa ada kejelasan pelunasan hutang, lanjut Tuakia, kliennya memutuskan untuk melaporkan Lucky Watimury ke Polda Maluku. Sebab, kliennya merasa dirugikan dan dipermainkan oleh terlapor yang notabene menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Maluku.

“Lucky Wattimury sebagai ketua DPRD Provinsi Maluku harus memberikan contoh dan teladan yang baik, harus amanah terhadap janji dan hutang. Tidak boleh merugikan orang lain dan orang banyak, apalagi merugikan dan menyengsarakan warga,” tukasnya.

Dia berharap, laporan kliennya dapat diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab baginya tidak ada pejabat negara yang tidak kebal hukum.

“Pejabat negara tidak kebal hukum, klien kami punya bukti kwitansi dan saksi. Sudah selayaknya laporan ini segera diproses sampai tahap penyidikan dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya. (AAN)

  • Bagikan