Ganti Azis Tunny, Karepesina Diprotes

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku belum juga selesai, Ketua Bidang OKK BPD HIPMI Maluku, Hamka Karepesina SH, MH, telah ditunjuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) BPD HIPMI Maluku berdasarkan surat mandat yang dikeluarkan Ketum BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny, tertanggal 13 September 2022.

“Iya, benar per hari ini saya dipercayakan untuk menjabat sebagai pelaksana tugas Ketum BPD HIPMI Maluku,” kata Hamka kepada pers di Ambon, Rabu, 14 September 2022.

Dalam surat penunjukkan itu, kata Hamka, Ketum Azis menyampaikan bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi masalah hukum di kepolisian. Sehingga untuk melanjutkan roda organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Pedoman Organisasi HIPMI dikeluarkanlah surat mandat Plt Ketum tersebut.

“Jadi, Sikap Azis tersebut dilakukan agar dirinya lebih fokus menghadapi masalah yang tengah dihadapinya, sekaligus tidak ingin nama HIPMI digiring-giring ke masalah pribadinya dan tidak ingin dipolitisasi oleh kelompok-kelompok kepentingan,” jelasnya.

Sementara berdasarkan hasil keputusan RBPHI BPD HIPMI Maluku yang telah selesai berlangsung di Hotel Pasific Ambon, Rabu, 14 September 2022, diputuskan berbagai rekomendasi oleh Badan Pengurus Harian Inti yang hadir sebanyak 2/3 orang, yakni menonaktifkan M. Azis Tunny dari jabatan Ketum BPD HIPMI Maluku Periode 2021-2024.

Kemudian mengangkat Sekretaris Umum (Sekum) BPD HIPMI Maluku, Body WR Mailuhu, sebagai Penjabat Ketum BPD HIPMI Maluku, dan menetapkan Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, Fauzan Alkatiri, sebagai Sekum BPD HIPMI Maluku.

Demikian disampaikan Penjabat Ketum Penjabat Ketum BPD HIPMI Maluku, Body WR Mailuhu, Sekum BPD HIPMI Maluku, Fauzan Alkatiri, Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, Bhakti, dan Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, Aurega Latuconsina, dalam jumpa pers di lantai II Hotel Pasifik Ambon.

Menurut Body, keputusan final RBPHI ini selanjutnya akan dibawa lagi dalam RBPHI Diperluas untuk dilaporkan. Sebab di dalam RBPHI Diperluas terdapat para pembina dan BPC. Setalah itu diteruskan ke BPP HIPMI untuk ditindaklanjuti.

“Semoga dengan hasil rapat ini, publik dapat melihat respon dan niat kami (HIPMI Maluku), apalagi selama ini HIPMI adalah mitra dari masyarakat dan pemerintah,” kata Body.

Dia juga memastikan bahwa keputusan Azis Tunny yang memberikan mandat kepada Hamka Karepesina sebagai Plt Ketum BPD HIPMI Maluku, adalah penunjukan yang tidak sah karena cacat prosedural organsiasi.

“Sampai sekarang kita tidak menemukan selembar surat apapun tentang penunjukan saudara Hamka sebagai Plt. Jadi kami anggap itu informasi sesat atau penunjukan yang cacat prosedur. Karena harusnya penunjukan itu ada dalam rapat pengurus harian untuk disetujui, tidak bisa secara sepihak,” tegas Body.

Dia menjelaskan, keputusan untuk menonaktifkan M. Azis Tunny dari jabatan Ketum BPD HIPMI Maluku, lantaran yang bersangkutan telah merusak marwah organisasi besar HIPMI. Apalagi, masalah Azis Tunny telah direspon oleh tujuh dari 11 BPC HIPMI se-kabupaten/ kota dengan menyatakan mosi tidak percaya kepada BPD HIPMI Maluku.

Sehingga, sesuai dengan konstitusi organsiasi dilakukan RBPHI sesuai dengan ART Pasal 36 tentang Rapat Badan Pengurus Jo PO 01 Bab VII Pasal 18 ayat (1) tentang RBPHI Jo PO 06 Bab 5 Pasal 7 ayat (9) tentang RBPHI. Dimana, tujuan dari rapat ini untuk merespon dan menyelamatkan nama besar organisasi HIPMI.

“Jadi, petunjuk penonaktifan saudara Azis Tunny diatur dalam ART Bab 2 Pasal 7 tentang Kode Etik Keanggotaan. Kemudian ART Bab 2 Pasal 10 tentang Penghentian Anggota Jo PO 07 Bab 2 Pasal 4 ayat (3) tentang Merusak Citra dan Marwah Organisasi Jo PO 08 Bab 2 Pelanggaran dan Sanksi Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo PO 08 Bab 3 tengang Tata Cara Pemberian Sanksi Pasal 6 dan Pasal 7,” jelas Body.

Dalam kesempatan itu, keluarga besar BPD HIPMI Maluku mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku yang selama ini diresahkan dengan beberapa kejadian yang menyeret nama HIPMI Maluku.

“Dan permintaan maaf kami juga kepada pemerintah daerah yang adalah mitra HIPMI di daerah Maluku, terkhususnya kepada Bapak Gubernur Maluku yang namanya ikut terbawa-bawa,” ucap Body. (RIO)

  • Bagikan