Anak Pejabat di Maluku Dipolisikan, Diduga Hamili dan Paksa Kekasihnya Aborsi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan persetubuhan disertai aborsi dengan terlapor APF alias Alan, yang dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, mandek.

Pasalnya, aduan yang dibuat korban, Cs, melalui Law Frim Nirahua & Partners, sejak tanggal 2 Agustus 2022, belum juga tuntas hingga saat ini.
APF, merupakan ASN pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Maluku. Dia juga anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku Henry Far-Far.

“Surat itu kami tujukan ke Bapak Kapolresta (Kombes Pol Raja Arthur L Simamora),” tapi sampai saat ini tidak ada perkembangannya,” kata kuasa hukum Ibrahim Rumaday, dari Law Firm Nirahua & Partners, lewati rilisnya yang diterima Rakyat Maluku, Rabu, 14 September 2022.

Ibrahim Rumaday mengungkapkan, dugaan ini berawal ketika CS dan Alan menjalin kasih sampai melakukan hal-hal yang dilarang agama.

“Dan bulan Maret 2022, korban diketahui Korban hamil di luar
nikahan. Korban meminta terlapor untuk bertanggung jawab dengan menikahinya, tetapi terlapor selalu berkelit,” ucap kuasa hukum korban.

Alan bahkan menyuruh kliennya untuk melakan dugaan Tindak Pidana Aborsi. Namun, ditolak oleh korban karena takut dan merasa tidak manusiawi.

Tidak berhenti sampai di situ, terlapor lanjut Rumaday, terus berupaya agar Korban mau melakukan aborsi.

“Dan diduga memberikan obat jenis “Citotek” dengan cara dimasukan kedalam pisang dan menyuruh korban untuk memakan. Karena merasa ada yang aneh, korban memuntahkan pisang itu dan ternyata ada
pil,” jelasnya.

Pascakejadian ini, sambung dia, kliennya terus menghubungi APF beberapa kali dan akhirnya orangtua terlapor
mengirim utusan ke kepada korban.

“Utusan itu menyampaikan bahwa, telapor akan memberi uang bagi jabang bayi yang dikandung CS. Kata mereka itu sudah merupakan adat di kampung mereka,” ujarnya.

Karena tidak ada itikad baik dari Alan, korban pun menyampaikan laporan
dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Ambon.

“Laporan itu Nomor
18/LFN/VIII/2022 yang diterima tanggal 2 Agustus 2022. Kami juga telah
melaporkan secara resmi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Cq. Komisi
Aparatur Sipil Negara dan melaporkan kepada Pengurus Daerah Pulau Ambon
Utara karena yang bersangkutan adalah Ketua AMGPM Cabang Tiberias I,” pungkasnya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Raja Arthur Lamongan Simamora yang dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek laporan itu.

“Beta (saya) cek dulu,” balas Kapolresta kepada Rakyat Maluku lewat pesan WhatsApp.

Sementara Henry Far-Far yang dihubungi Rakyat Maluku soal dipolisikan anaknya, mengatakan bahwa silahkan saja.

“Beta (saya) sembahyang tadi (jadi seng angkat). Sudah seng (tidak) apa-apa dong (mereka) lapor. Su (sudah) lapor itu mau apalagi. Dong mesti membuktikan apa yang dong laporkan itu kan,” pungkas Kepala BPBD itu kepada Rakyat Maluku. (AAN)

  • Bagikan