Tiga Pimpinan DPRD SBB Dilaporkan ke Kejaksaan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Kamis, 8 September 2022.

Tiga pimpinan DPRD itu yakni, Abdul Rasyid Lisaholit selaku ketua dari Partai Hanura, Arifin Pondlan Grisya selaku wakil ketua I dari Partai NasDem, dan La Nyong selaku wakil ketua II dari PDI Perjuangan.

Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, mengatakan, tiga pimpinan DPRD Kabupaten SBB itu dilaporkan atas dugaan korupsi atau penyalahgunaan uang makan dan minum sebesar Rp 500 juta lebih tahun anggaran 2021.

“Laporannya sudah saya serahkan langsung tadi pagi (kemarin) ke Bapak Kajati, Bapak Aspidsus dan Bapak Asintel, dengan terlapor tiga pimpinan DPRD SBB itu,” kata Jan, kepada koran ini di Ambon.

Dalam kesempatan pertemuannya bersama para pimpinan Kejati Maluku, Jan meminta agar laporannya segara ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lapangan (Kantor DPRD SBB).

“Jika ternyata dari hasil pulbaket dan puldata ada hal-hal yang menjurus kepada penyalahgunaan kewenangan sehingga terjadi kerugian keuangan negara atau daerah, maka saya minta harus diusut tuntas sampai pada proses penuntutan,” tegas Jan.

Dia menjelaskan, dalam tahun 2001, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 293 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 256 miliar lebih atau 87,22 persen untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari realisasi Rp 256 miliar tersebut, sebagian di antaranya yakni sebesar Rp 79 miliar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis. Dan salah satu OPD yang mendapatkan dana untuk belanja ini adalah Sekretariat DPRD sebesar Rp 1,6 miliar untuk belanja makan dan minum bagi tamu dan rapat anggota DPRD setempat.

Sebanyak Rp 595 juta dari total dana Rp 1,6 miliar itu, lanjut Jan, merupakan belanja makan dan minum bagi tamu pimpinan DPRD. Terdiri atas ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II.

Namun yang terjadi dana sebesar Rp 595 juta yang semestinya digunakan oleh Sekretariat DPRD untuk membelanjakan makan dan minum siap saji bagi tamu dan rapat-rapat, diambil secara tunai oleh ketiga pimpinan DPRD tersebut. Dengan rincian, ketua mengambil Rp 215.600.000, wakil ketua I mengambil Rp 154.000.000 dan wakil ketua II mengambil Rp 154.000.000.

“Mereka mengambil dana secara tunai lalu merekayasa seakan-akan dana tersebut sebagai pengganti belanja rumah tangga. Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, maka pimpinan DRPD harus menempati rumah dinas yang telah disediakan pemerintah. Namun yang terjadi mereka tidak menempati rumah dinas, melainkan berdiam di rumah pribadi masing-masing,” beber Jan.

Akibat penggunaan anggaran belanja makan dan minum untuk tamu dan rapat bersama pimpinan DPRD tidak sesuai peruntukannya, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 523.600.000 (setelah dipotong pajak).

“Apa yang dilakukan tiga pimpinan DPRD Kabupaten SBB sebagai penyelenggara negara, telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah. Dimana, penggunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggung jawabkan. Olehnya itu, demi penyelamatan keuangan negara, kami sangat berharap kasus ini disitu hingga tuntas oleh Kejaksaan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tentang adanya laporan dugaan korupsi atas terlapor tiga pimpinan DPRD Kabupaten SBB yang dimasukan oleh LSM LIRA Maluku ke Kejati Maluku.

“Kapan mereka (LSM LIRA Maluku) masukan laporan, saya belum dapat infonya, karena sejak pagi saya sibuk dengan acara pelantikan Wakajati Maluku yang baru, Bapak Agoes Soenanto Prasetyo. Nanti saya cek pelaporan tersebut,” tutur Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan