Gubernur Bentuk Tim Hukum Tangani Perkara Strategis

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Gubernur Maluku, Murad Ismail, memandang penting dan strategis untuk membentuk Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang terdiri dari pakar hukum atau akademisi dan advokat.

Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Maluku, Hadi Basalamah, mengatakan, tujuan dibentuknya tim hukum tersebut untuk memberikan asistensi atas permasalahan hukum yang muncul akibat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku.

“Sehubungan dengan penyelenggaraan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang sering dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan hukum dalam lingkup Pemrov Maluku, maka diperlukan satu unit teknis bidang hukum agar dalam penanganan permasalahan hukum dapat efektif demi mendukung terwujudnya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Hadi, kepada wartawan di Ambon, Kamis, 8 September 2022.

Dia menjelaskan, dalam Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 540 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum, diuraikan berbagai tugas untuk dijalankan Tim Hukum Pemprov Maluku.

Yakni, pertama, memberikan pertimbangan, analisis, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategis Gubernur Maluku yang mempunyai implikasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku.

Kedua, memberikan Asistensi Hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku akibat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum dapat memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain.

“Ini untuk kepentingan hukum Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang dalam pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Gubernur. Dan secara teknis dalam melaksanakan tugasnya, Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum bertanggungjawab kepada Gubernur Maluku.

Dikatakan Hadi, dalam susunan keanggotaan Tim Hukum, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H yang adalah seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar dan juga seorang Advokat, dipercayakan sebagai ketua Tim Hukum. Dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Prof. S.E.M. Nirahua, S.H., M.Hum, sebagai sekretaris tim.

“Ada juga Dekan Fakultas Hukum UKIM Dr. J. D. Pasalbessy, S.H.,M.Hum, tiga orang Dosen Fakultas Hukum Unpatti, Dr. R. J. Akyuwen, S.H., M.Hum, Dr. Jemmy J. Pietersz, S.H., M.H dan Dr. Sherlock Holmes Lekipiouw,S.H., M.H. Kemudian Dr. Nasaruddin Umar, S.H., M.H, seorang Dosen Fakultas Hukum Syariah IAIN Ambon,” papar Hadi. (RIO)

  • Bagikan