Eks Kadishub SBB Harus Bertanggungjawab

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meskipun kasus dugaan korupsi kapal cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) belum digelar lantaran terhambat hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, orang-orang yang diduga terlibat sehingga merugikan negara, harus bertanggungjawab. Keempat terduga itu, yakni mantan Kadis Perhubungan SBB, PPK yang sekarang Sekretaris Dinas PU, Komisaris dan Direktur PT. Kairos.

Pasalnya, dari mereka inilah ada kapal cepat meskipun itu “siluman”.

Olehnya, polisi yang menangani kasus ini harus konsisten. Siapapun yang terlibat harus diusut.

“Mantan Kadishub dan tiga orang lainnya seperti PPK (H), Direktur (M) dan Komisaris (SP), juga harus bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara itu,” kata Ketua OKK Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Gafar Bahta, kepada Rakyat Maluku, Rabu, 7 September 2022.

Nilai proyek kapal ini Rp 7,1 miliar tahun anggaran 2020. Sejak 2020. Tapi, kapal itu tidak pernah ada di SBB.

“Uang sudah cair 100 persen tapi tidak ada barang itu (kapal), masih ada di Tanggerang. Bahkan yang saya dapat itu tidak ada mesinnya. Padahal, dana untuk mesin telah cair,” ujarnya.

Karena itu, yang bertanggung jawab itu empat orang tersebut.

“Entah nanti dalam pengembangannya ada orang lain lagi selain mereka, itu berikutnya. Tapi, mereka ini harus Bertanggung jawab,” tegasnya.

Dia juga berharap agar BPKP Maluku bisa menyerahkan hasil audit ke penyidik untuk segera mereka gelar perkara.

“Sudah selesai audit itu, kenapa lama. Kalau alasan masih di BPKP pusat, yang BPKP di sini koordinasi biar diserahkan. Jangan digantung,” pungkasnya.

Sementara Koordinator Pengawas BPKP Perwakilan Maluku Sapto Agung Riyadi, yang dikonfirmasi perihal dokumen audit sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, ia mengatakan pihak belum menyerahkan.

“Kita masih tunggu dari pusat ini. Kalau sudah kita pasti disurati. Sabar ya, kalau sudah ada kami akan infokan,” kata Sapto lewat pesan WhatsApp, kepada Rakyat Maluku.

Untuk diketahui, pekerjaan pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu.

Di mana, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya oleh penyelidik. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT. Kairos Anugrah Marina.

Karena tak kunjung selesai, kasus inipun diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku. (AAN)

  • Bagikan