Terpidana Korupsi Reonaldo Silooy Dibebaskan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan Plt Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Reonaldo Silooy, terpidana kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2015, akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Piru berdasarkan putusan perkara No. 620 PK/Pid-Sus/2022 tanggal 19 Juli 2022. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana melalui kuasa hukumnya, Yustin Tuny, SH.

“Sudah dilaksanakan eksekusi (mengeluarkan terpidana dari dalam lapas) pada Jumat kemarin,” singkat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Rafid, saat dikonfirmasi koran ini via pesan WhatsApp (WA), Senin, 5 September 2022.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana Reonaldo Silooy, Yustin Tuny, SH, yang dikonfirmasi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Irfan Hergianto, dan jajarannya karena telah melaksanakan putusan MA yang mengabulkan permohonan PK kliennya.

“Benar, klien saya sudah dikeluarkan dari dalam Lapas Piru pada Jumat sore pekan kemarin. Sekali lagi, kami selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih,” akuinya.

Dia menjelaskan, MA RI mengabulkan permohonan PK yang dalam amar putusannya membatalkan putusan kasasi, menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya daripada yang dijatuhkan

“Pak Silooy dieksekusi oleh Kejari SBB sejak September 2020 lalu, jika melihat putusan PK tanggal 19 Juli 2022, maka Kejari SBB sudah harus segara melakukan eksekusi putusan PK itu dengan mengeluarkan Pak Silooy dari dalam Lapas Piru. Dan ini hak setiap warga negara,” jelas Yustin. (RIO)

  • Bagikan