Jaksa Bidik yang Memerintah dan Terima Uang

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar sementara membidik pihak-pihak yang menyuruh dan menerima aliran dana perjalanan dinas atau SPPD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020 senilai Rp 9 miliar.

Sumber informasi terpercaya koran ini memastikan pihak-pihak yang patut diduga menyuruh dan menerima aliran dana miliaran rupiah tersebut, akan ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Sementara diusut aliran dananya diterima siapa saja dan atas perintah siapa. Mungkin dalam waktu dekat semua sudah terungkap dan dilanjutkan penetapan tersangka,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu, 4 September 2022.

Ditanya pihak yang terindikasi kuat menyalahgunakan kewenangan/ kekuasaan/ jabatan dalam kasus ini, sumber itu menduga Kepala BPKAD KKT inisial JB dan mantan sekretaris BPKAD KKT, MGB.

“Dugaan kuat kami yang menyuruh itu JB dan MGB. Sedangkan yang menerima diduga hampir sepertiga pegawai di BPKAD KKT. Jadi, perbuatan mereka ini turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain,” bebernya.

Dia menjelaskan, sambil menelusuri aliran dana miliaran rupiah tersebut, pihaknya juga sementara menyiapkan dokumen untuk diserahkan ke tim auditor guna dihitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Kalau tidak salah nanti tim auditornya kita minta dari ahli akuntansi dari Universitas Lelemuku Saumlaki. Sehingga, tentunya hasil audit ini untuk memperkuat alat bukti guna penetapan tersangkanya,” jelas sumber itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, membenarkan informasi tersebut.

“Ia benar, seperti yang pernah disampaikan Bapak Kajati, bahwa penyidik sementara mengusut benang merahnya, dari miliaran rupiah tersebut ke siapa saja dan kemana saja, atas perintah siapa, siapa yang meminta dan lainnya,” akui Wahyudi.

Sebagaimana juga arahan dari Kajati Maluku, Edyward Kaban, kata Wahyudi, bahwa penanganan kasus tersebut akan dituntaskan dan disidangkan di pengadilan.

“Saya kira arahan Bapak Kajati sangat jelas bahwa penyidikan kasus ini akan didorong terus hingga tuntas sampai ke pengadilan. Dan penangananya transparan sebagaimana harapan masyarakat,” terangnya. (RIO)

  • Bagikan