Penetapan Tersangka RSUD Tunggu Hasil Audit

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bakal mengekspose pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab dalam dua kasus dugaan korupsi pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon, setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Perwkailan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Dua perkara itu yakni, Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020 dan pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 tahun 2020.

“Memang proses penyidikannya sudah selesai, sudah tidak ada lagi yang diperiksa penyidik. Dan sekarang penyidik masih tunggu hasil audit dari BPKP untuk kemudian dijadikan salah atau alat bukti guna menetapkan tersangkanya, tunggu saja,” kata Kasi Penkum Kejari Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini via selulernya, Kamis, 1 September 2022.

Dia menjelaskan, saat ini Tim Auditor BPKP Provinsi Maluku masih terus intens melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, khususnya pihak RSUD dr. M. Haulussy guna penguatan alat bukti yang sudah dikantongi tim auditor sebelumnya.

Dimana, dalam klarifikasi tersebut, tim auditor BPKP kembali mencocokan data/ dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan RSUD Haulussy dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumya telah dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejati Maluku.

“Jadi, klarifikasi itu seperti mengkonfirmasi kembali pihak-pihak terkait untuk mendapatkan satu kesimpulan. Sehingga, harapan kami secepatnya hasil audit kerugian keuangan negaranya selesai dan diserahkan oleh tim auditor kepada penyidik,” jelas Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, sambil menunggu hasil audit dari BPKP, penyidik juga sementara melakukan pemberkasan dua perkara pada RSUD Haulussy, untuk mengetahui ada tidaknya kekurangan alat bukti dokumen lainnya atau keterangan saksi-saksi dalam berkas perkara tersebut.

“Sekarang juga dalam pemberkasan penyidik, kalau masih terdapat kekurangan, maka penyidik bisa segera melengkapinya. Mungkin ada keterangan saksi yang kurang atau bisa saja kelengkapan dokumen dan lainnya, sambil menunggu hasil audit dari BPKP,” tuturnya. (RIO)

  • Bagikan