Pangdam Diminta Usut Kasus Penganiayaan Anak

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan penyiksaan terhadap Fa (16), sudah diadukan oleh keluarga korban ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku.

Ayah Fa, Risman diidampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon, saat mendatangi Kantor Komnas HAM di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe.

Hasilnya, Komnas HAM meminta Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa, mengusut tuntas kasus tersebut.

“Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Pangdam XVI Pattimura melalui Pomdam Pattimura agar mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah,” kata
kata Plt Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku Djuliaty Toisuta, lewat rilisnya kepada Rakyat Maluku, Kamis, 1 September 2022.

Apa yang disampaikan Komnas HAM berdasarkan laporan orangtua korban ketika bertandang ke kantor

“Komnas HAM Perwakilan Maluku telah menerima konsultasi pengaduan dari orangtua korban yang didampingi P2TP2A Kota Ambon pada tanggal 31 Agustus 2022,” kata Plt Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku Djuliaty Toisuta, lewat rilisnya kepada Rakyat Maluku, Kamis, 1 September 2022.

Setelah ditelaah, ternyata ada dugaan penganiayaan. Karena itu, Komnas HAM sangat menyayangkan tidakan oknum-oknum TNI itu.

“Sangat menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sekelompok oknum Anggota TNI terhadap anak berinisial F,” ujarnya.

Toisuta menilai, penganiayaan terhadap siapapun itu bertentangan dengan Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Pasal 33 UU Nomor 39 itu menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya,” tuturnya.

Tidak hanya melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999, oknum prajurit Kesdam Pattimura, juga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1998 tanggal 28 September 1998, tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

“Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah oknum TNI dari Kesehatan Kodam (Kesdam) XVI/Pattimura, diduga menyiksa Fa (16). Anak remaja ini dihajar hingga babak belur.

Korban dianiaya lantaran diduga mencuri sepeda motor miliki Serda AA, Selasa, 30 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WIT.

Usai dikurung dan disiksa, baru Fa diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease oleh Serda AA. (AAN)

  • Bagikan