Kajati Jamin Kasus SPPD BPKAD KKT Tuntas

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edward Kaban, memastikan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran perjalan dinas atau SPPD dalam daerah dan luar daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020 senilai Rp 9 miliar, sampai ke pengadilan dan disidangkan.

“Percayalah pada pak Kajari Gunawan Sumarsono bersama tim penyidiknya. Yang jelas perkara ini kita tidak tinggal diam. Kita akan tangani kasus ini sampai ke pengadilan,” janji Kaban, kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus 2022.

Dia mengatakan, untuk menetapkan pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab dalam kasus ini sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar saat ini sementara mengusut aliran dananya diterima oleh siapa saja.

“Penyidik Kejaksaan telah melihat hal ini, yang kemudian akan diusut benang merahnya, dari miliaran rupiah tersebut ke siapa saja dan kemana saja, atas perintah siapa, siapa yang meminta dan lainnya,” ungkap Kaban.

“Pokoknya siapa yang ikut membantu dan bersama-sama, Pasal 55 dan 56. Hal ini akan dilihat oleh tim penyidik. Kejaksaan tidak akan main mata serta berjanji akan dorong terus hingga tuntas,” tambahnya.

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara (Sumut) itu menjelaskan, dirinya akan bertemu dengan auditor ahli akuntansi dari Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

“Pada prinsipnya kita transparan dan tidak ditutupi. Apa yang menjadi harapan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas bisa tercapai. Sebab kasus SPPD ini sementara berjalan di tahap penyidikan,” jelas Kaban.

Untuk diketahui, puluhan saksi-saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Kepala BPKAD KKT, Jonas Batlayeri, mantan sekretaris BPKAD KKT, Maria Goretti Batlayeri, kabid aset, kabid anggaran, beberapa orang kasubbag dan kasubbid, serta para staf di bagian keuangan.

Tujuan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyelidikan ini dalam rangka pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sementaranya sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran perjalanan dinas pada BPKAD KKT tahun 2020 senilai Rp 9 miliar.

Bahkan, sumber koran ini menyebut bahwa hampir sepertiga pegawai di BPKAD KKT diduga turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Di mana, dua orang di antaranya yakni Kepala BPKAD KKT inisial JB dan mantan Sekretaris BPKAD KKT inisial MGB yang saat ini menjabat Kadis Pariwisata KKT. (RIO)

  • Bagikan