Dua Orang Tersangka di Rujab Bursel

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah melalui serangkaian penyidikan, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akhirnya digelar.

Gelar perkara yang dilakukan penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Harold Wilson Huwae, ternyata untuk penetapan tersangka.

Informasi dihimpun Rakyat Maluku di Markas Krimsus, Jalan Rijali, Nomor 1, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mantan Sekda Bursel SP dan PPK berinisial JL.

“Tadi gelar perkara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Kasubdit III Kompol Indra Sandy Purnama Sakti kepada Rakyat Maluku di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin, 29 Agustus 2022.

Dijelaskan, gelar perkara penetapan tersangka ini setelah melalui penyidikan.

“Setelah kami dapat PKN, kami langsung gelar perkara ini,” ujarnya.

Disinggung apakah mantan Sekda tahun 2016-2018 di era Tagop Sudarsono Soulissa, dan PPK, jadi tersangka, ia enggan menyebutkan identitas mereka.

“Ada lah. Nanti ya, setelah kami panggil untuk diperiksa,” terangnya.

Sebagaimana janji Dirreskrimsus Kombes Harold Huwae pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu, bahwa kasus ini tinggal gelar perkara penetapan tersangka saja.

Dijelaskan Huwae, proses penyidikan telah selesai. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti lain termasuk nilai kerugian dalam kasus tersebut sudah dikantongi tim penyidik. Diketahui akibat kejahatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp.814.606.063.00,-.

“Nilainya kerugian Rumah Dinas Sekda Bursel Rp814.606.063,00. Jadi tinggal kita gelar perkara saja untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada tahun 2019. Dana yang seharusnya diperuntukan untuk Rujab Sekda, ternyata dialihkan untuk memugar rumah pribadi Sahrol Pawa.

Saat itu, ia menjabat sebagai Sekda Bursel. Mestinya rumah dinas yang disewa Pemerintah Kabupaten Bursel, yang terletak di Desa Letama, Kecamatan Namrole, itulah yang diperbaiki.

Nyatanya, rumah mantan Sekda lah yang dipercantik. Proyek ini pun tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Tak ada tender, hanya penunjukan langsung. Pekerjaannya pun dibagi menjadi lima. Pembagunan pagar, garasi, tower, pemasangan paving blok, dan tanah urung. Pemugaran rumah pribadi Sahroel AE Pawa ini memakai
anggaran daerah tahun 2017 Senilai Rp935 juta.

Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian sebesar Rp
Rp814.606.063,00. (AAN)

  • Bagikan