BPKP Hitung Kerugian Negara RSUD Haulussy

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —
Tim Auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, mulai menghitung kerugian keuangan negara terhadap dua perkara dugaan korupsi di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

Dua perkara itu yakni, Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020 dan pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 tahun 2020.

“Berdasarkan informasi dari Pak Aspidsus bahwa pada Jumat (26 Agustus 2022) dua tim auditor BPKP sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait guna penguatan alat bukti di kasus RSUD Haulussy,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, dalam klarifikasi tersebut, tim auditor BPKP kembali mencocokan data/dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan RSUD Haulussy dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumya telah dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejati Maluku.

“Jadi, klarifikasi itu seperti mengkonfirmasi kembali pihak-pihak terkait untuk mendapatkan satu kesimpulan. Sehingga, harapan kami secepatnya hasil audit kerugian keuangan negaranya selesai dan diserahkan oleh tim auditor kepada penyidik,” jelas Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, sambil menunggu hasil audit dari BPKP, penyidik juga sementara melakukan pemberkasan dua perkara pada RSUD Haulussy, untuk mengetahui ada tidaknya kekurangan alat bukti dokumen lainnya atau keterangan saksi-saksi dalam berkas perkara tersebut.

“Sekarang juga dalam pemberkasan penyidik, kalau masih terdapat kekurangan, maka penyidik bisa segera melengkapinya. Mungkin ada keterangan saksi yang kurang atau bisa saja kelengkapan dokumen dan lainnya, sambil menunggu hasil audit dari BPKP,” tuturnya.

Selain itu, kata Wahyudi, penyidik juga sementara melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terkumpul, untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang orang lain, untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga nanti ketika hasil audit dari BPKP sudah selesai dan diserahkan kepada Kejati Maluku, maka penyidik langsung menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka saja,” terangnya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa Tim Auditor BPKP juga akan melakukan klarifikasi terhadap pihak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020, seperti pihak KPU. (RIO)

  • Bagikan