Antisipasi Korupsi ADD-DD Haruku, Kejati Gelar Penyuluhan Hukum

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID. AMBON — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar penyuluhan hukum kepada seluruh raja atau kepala desa beserta perangkatnya di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pulau Haruku, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, penyuluhan hukum tersebut dalam rangka upaya strategis pencegahan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD – DD) di kecamatan setempat.

“Penyuluhan hukum ini melalui seksi penerangan hukum, dimana saya sendiri selaku Kasi Penkum didampingi tim yang terdiri dari Adziet Latukonsina SH.MH, Michael Gasperzs, SH.MH, serta beberapa anggota tim lainnya,” kata Wahyudi kepada koran ini via selulernya.

Dia menjelaskan, dalam pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin. Dan diharapkan kepada epala desa dan perangkat desa yang mengelola dana desa secara langsung dituntut untuk mampu memahami prosedur secara teknis maupun dasar hukum/aturan, sehingga tujuan mewujudkan desa yang maju, mandiri dan demokratis dapat terwujud. 

“Saya berharap agar perangkat desa, khususnya kepala desa memahami betul aturan pengelolaan dana desa serta memiliki kemampuan teknis. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat saat ini, kepala desa dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dan berinovasi,” harap Wahyudi.

Camat Pulau Haruku, Drs. M. H. Latuconsina, M.Si, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Maluku yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum pengelolaan dana desa, dan berharap ke depannya dapat diberikan pula untuk desa-desa lainnya.

“Sehingga dengan pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat menurunkan potensi penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa, baik yang disebabkan oleh unsur kekhilafan maupun disengaja,” tuturnya. (RIO)

  • Bagikan