Polisi Tangkap PETI dan Amankan Emas Batangan

  • Bagikan
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Minggu (15/11). Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011. ANTARA FOTO/Jimmy Ayal/kye/15.

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polres Buru serius menindak Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak.

Tidak hanya merazia dan membongkar tenda penambang, tapi juga menangkap PETI.

Mereka yang ditangkap Zulfikar Aswar (28), Andi Sutrisno alias Chino (29), dan Lutfi Idrus alias Lut (30).

Sementara satu pelaku lainnya bernama Agus Salim, kabur.
Para tersangka ditangkap di Jalan Danau Rana, Kota Namlea, Sabtu, 6 Agustus 2022.

“Di tangan tersangka ZA dan ASC diamankan 7 buah batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.012.16 gram, 2 buah timbangan digital merek CHQ dan merek sayaki, 8 buah kana, 11 buah perak berbentuk bulat, kurang lebih 63 kg air keras yang diisi dalam 5 buah jerigen hitam berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen,” kata Paur Subbag Humas Polres Buru Aipda MYS. Djamaludin, kepada Rakyat Maluku, Senin, 8 Agustus 2022.

Para tersangka yang ditangkap, terdiri dari
dua pengolah emas dan seorang penyelundup merkuri.

Pemilik emas, dua warga Sulawesi, dengkan merkuri, pemuda asal Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Dari tangan LI (Lutfi Idrus) diamankan
kurang lebih 50 kg air perak (merkuri) yang diisi kedalam 7 buah botol bening ukuran 250 ml, dan 3 buah jerigen ukuran 5 liter,” ujarnya.

Modusnya, untuk mencari keuntungan bagi diri pribadi.

“Untuk kegiatan pemurnian emas ini dilakukan secara ilegal dan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk,” jelasnya.

Ketiga tersangka itu, tambahnya, diduga menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang.

“Mereka melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Twhun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” tutur Aipda Djamaludin.

Para tersangka, diringkus, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka.

“Memang kalau terkait kegiatan yang berhubungan dengan pemurnian emas, dan penyelundupan tidak bisa dibilang cukup sulit, tapi agak rumit. Namun kita bisa lakukan upaya tersebut sehingga kita bisa mengungkap kasus ini dari laporan masyarakat,” jelasnya.

Terkait penyelundupan merkuri, ia mengaku bahan kimia yang berfungsi sebagai pengolah emas ini berasal dari Kabupaten SBB.

“Barang ini dibawa dari SBB kemudian ditampung sementara di suatu tempat save house daripada tersangka, kemudian menunggu situasi aman lalu dibawa menuju ke wilayah areal gunung botak,” ungkapnya. (AAN)

  • Bagikan