Polda Bantah Polres Buru Dukung PETI di Gunung Botak

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polda Maluku membantah kalau Polres Buru melindungi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak.

Polres bahkan melarang penambangan dengan melakukan langkah-langkah penertiban.

Bantahan Polda Maluku ini terkait rencana aksi demontrasi yang bakal dilakukan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku.

IMM Maluku telah menyerukan aksi mempertanyakan masalah pengamanan Gunung Botak di Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Butu.

Kabid Humas mengatakan, operasi penertiban gencar dilaksanakan aparat Polri dibantu TNI. Bahkan, sejumlah PETI hingga para pengusaha ilegal pengolahan emas ditangkap dan ditindak tegas sejak tahun 2021 hingga 2022.

“Lantas, mengapa para PETI masih saja beraktivitas di kawasan pertambangan emas di atas sana?. Lokasi pertambangan emas di Gunung Botak terbentang luas,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, kepada wartawan, Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurutnya, banyak jalur tikus yang digunakan para penambang sehingga membuat aparat kesulitan melakukan pengawasan selama 1×24 jam. Kendati begitu, berbagai upaya untuk meminimalisir masuknya PETI terus dilakukan Polres Buru.

Sejak ditutup tahun 2015, lokasi tambang emas dijaga ketat aparat gabungan TNI dan Polri. Sejumlah pos pengamanan dibangun pada setiap jalur atau pintu masuk lokasi pertambangan. Penjagaan oleh aparat gabungan dilaksanakan 1×24 jam.

Namun di tahun 2019, tambah Kabid Humas, anggaran operasional pengamanan kawasan pertambangan emas di gunung botak mulai dihentikan pemerintah daerah.

Meski begitu, berbagai upaya dalam menekan masuknya para PETI terus dilakukan Polda Maluku terutama Polres Buru secara mandiri, baik melalui patroli keliling, maupun operasi penertiban.

Sejak tahun 2021-2022, berbagai upaya penertiban dilakukan oleh Polri dibantu TNI. Hampir setiap bulan razia terus dilaksanakan.

“Tahun 2021, Polres Buru kerap melakukan razia penertiban. Ini dilakukan sejak bulan April sampai dengan November 2021,” ungkap Ohoirat.

Selain penertiban, Polres Pulau Buru juga berhasil mengungkap sejumlah PETI dan pelaku penyelundupan bahan kimia berbahaya, seperti material batu cinabar dan merkuri.

“Bahan kimia yang diungkap ini adalah bahan untuk pengolahan material emas. Ada 7 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 9 orang, baik penambang, maupun pengusaha penyelundupan,” ungkap dia.

Karena itu, Polda Maluku meminta para pihak, khususnya rekan-rekan mahasiswa dari DPD IMM Maluku, agar juga dapat mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat terkait persoalan tambang emas tersebut.

“Saat ini tambang emas Gunung Botak sudah ditangani pemerintah pusat, jadi kepada rekan-rekan yang masih menganggap Polri tidak mengambil langkah-langkah, agar bisa ditanyakan langsung ke pusat baik melalui DPR atau DPD RI, atau perwakilan lainnya, karena sampai kapanpun kalau belum ada kebijakan yang jelas dari pemerintah maka pasti akan muncul terus masalah di gunung botak,” pintanya. (AAN)

  • Bagikan