Jaksa Mulai Panggil Staf Setda KKT

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setalah selesai melakukan pengumpulan data (Puldata) dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah pada bagian Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kini mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah staf.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, pemanggilan terhadap para staf Setda KKT itu untuk pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna menemukan peristiwa pidananya serta menentukan perlu tidaknya dilakukan serangkaian penyidikan.

“Untuk kegiatan Pidsus di Kejari Kepulauan Tanimbar, hanya pemanggilan para staf Setda terkait penyelidikan anggaran perjalanan dinas di Setda setempat,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil puldata yang dilakukan oleh Jaksa Penyelidik, terungkap bahwa pada bagian Setda ternyata mempunyai anggaran perjalan dinas sendiri.

“Berdasarkan puldata, ternyata di setiap bagian, misalnya umum dan humas, itu punya anggaran sendiri untuk perjalanan dinas, diluar anggaran sekretariat daerah (Setda),” jelas Wahyudi.

Diusutnya dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas di bagian Setda KKT, kata Wahyudi, berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Setda KKT tahun 2020.

Dimana, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Estefanus A. Oratmangun selaku kabag umum dan Domenikus Buarlely selaku bendahara pengeluaran, sebagai tersangka karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 402.984.600.

Selain itu, lanjut Wahyudi, juga berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT tahun 2020 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar dari total anggaran sebesar Rp 9 miliar.

“Untuk penyidikan kasus ini belum ada penetapan tersangka, namun sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa penyidik dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya,” pungkas Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan