Penyidik Temukan Kerugian Negara di BPKAD

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah yang diduga fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020, masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sementaranya sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran perjalanan dinas itu senilai Rp 9 miliar.

Bahkan, sumber koran ini menyebut bahwa hampir sepertiga pegawai di BPKAD KKT diduga turut serta memperkaya diri sendiri dan orang orang. Dimana, dua orang di antaranya yakni Kepala BPKAD KKT inisial JB dan mantan Sekretaris BPKAD KKT inisial MGB yang saat ini menjabat kepala Dinas Pariwisata KKT.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan, yang dikonfirmasi koran ini melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, membantah informasi nilai kerugian keuangan negara sementara tersebut.

“Saya sudah konfirmasi langsung ke Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, disampaikan bahwa sampai dengan sekarang belum ada perhitungan kerugian keuangan negaranya. Jadi, informasi kerugian sementara senilai Rp 7 miliar itu tidak benar,” tepis Wahyudi, via selulernya, Minggu, 31 Juli 2022.

Dia menjelaskan, penyidik masih terus fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam rangka pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Dimana, kata Wahyudi, sekitar 15 orang telah diperiksa sebagai saksi. Yakni, Kepala BPKAD KKT, Jonas Batlayeri, mantan sekretaris BPKAD KKT, Maria Goretti Batlayeri, kabid aset, kabid anggaran, beberapa orang kepala sub bidang, kepala sub bagian dan staf di bagian keuangan daerah KKT.

“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Dan sampai saatnya nanti jika telah cukup bukti, maka penyidik akan segera menetapkan tersangkanya,” jelas Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan