Mantan Bupati dan Dirut Tanimbar Energi Harus Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atau Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar diminta agar dapat menindaklanjuti temuan DPRD KKT dengan memanggil mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon dan Direktur Utama (Dirut) PT. Tanimbar Energi, Yohana Lololuan, untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan pengelolan dana penyertaan modal daerah tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar.

Permintaan tersebut, mengingat dana penyertaan modal daerah yang seharusnya dibagi rata kepada tiga BUMD, yakni, PDAM, PT. Kalwedo Kidabela, dan PT. Tanimbar Energi, masing-masing Rp333 juta lebih, ternyata semuanya hanya diberikan kepada PT. Tanimbar Energi atas arahan dari Petrus Fatlolon selaku bupati saat itu.

“Sebaiknya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus dapat menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyelidikan terhadap Petrus Fatlolon dan Yohana Lololuan. Sehingga, semuanya menjadi terang dan yang terpenting adalah penyelamatan keuangan negara atau daerah itu,” pinta Praktis Hukum, Henry S. Lusikooy, SH.,MH, kepada koran ini di Ambon, Selasa, 12 Juli 2022.

Menurut Henry, dana penyertaan modal dari pemerintah daerah (Pemda) yang diberikan kepada BUMD, harus dibahas terlebih dahulu lewat badan anggaran di DPRD, dan disetujui oleh DPRD. Tujuannya, untuk disepakati bersama dana penyertaan modal tersebut diberikan kepada BUMD mana saja.

“Jadi dilihat nomenklatur persetujuan penyertaan modal daerah ke BUMD siapa saja. Kalau dalam nomenklatur itu sudah mengatur bahwa penyertaan modal diserahkan kepada semua BUMD setempat, maka harus ditindaklanjuti, tidak boleh diserahkan kepada satu BUMD saja,” tutur Henry.

“Dan kalau semua dana penyertaan modal itu diserahkan kepada satu BUMD saja, maka dapat dikategorikan sebagai penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai peruntukannya, juga merupakan penyalahgunaan wewenang atau jabatan,” tambah Henry mengaskan.

Terkait dengan dana penyertaan modal itu bisa dipakai atau tidak untuk membayar gaji karyawan BUMD dalam hal ini PT. Tanimbar Energi, Henry mengatakan tidak bisa. Sebab, dana penyertaan modal telah ditentukan peruntukannya untuk kegiatan apa saja.

Setahu saya dana penyertaan modal untuk modal usaha, bukan untuk pembayaran gaji. Kalau dana penyertaan modal untuk modal usaha namun dipakai untuk membayar gaji, maka pengelolaan dana penyertaan modal tidak sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.

“Dan disinilah potensi kerugian keuangan negara atau daerah, dan itu termasuk kasus korupsi. Sehingga penegak hukum silahkan mengusut kasus itu sampai tuntas. Kalau ada indikasi perbuatan pidana, maka tingkatkan ke penyidikan,” tambah Henry.

Terkait Dirut PT. Tanimbar Energi, Yohana Lololuan, yang diketahui juga merupakan salah satu wakil ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Nasdem KKT, Henry mengatakan hal tersebut merupakan suatu pelanggaran. Sebab, dalam aturan yang mengikat bahwa suatu perusahaan yang berafiliasi dengan pemerintah, maka perusahan tersebut tidak boleh berafiliasi dengan partai politik.

“Bagi saya ada aturan yang mengikat itu, bahwa yang namanya perusahaan yang terafiliasi dengan negara/ daerah, dia tidak boleh terlibat dalam partai politik. Karena baik BUMN maupun BUMD, dia mengelola dana penyertaan modal dari negara atau daerah, sehingga tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Ini suatu pelanggaran,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan