Dosa Petrus Fatlolon Terungkap

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dosa mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, dalam penyaluran dana penyertaan modal kepada tiga perusahaan plat merah milik Pemerintah Daerah (Pemda) yakni, PDAM, PT. Kalwedo Kidabela, dan PT. Tanimbar Energi, akhirnya terungkap dalam rapat antara Komisi C DPRD KKT bersama PDAM setempat.

Koordinator Komisi C DPRD KKT, Ricky Jauwerisa, mengungkapkan, dana penyertaan modal tahun 2022 senilai Rp1 miliar yang seharusnya dibagi rata kepada tiga BUMD tersebut masing-masing Rp333 juta lebih, ternyata semuanya hanya diberikan kepada PT. Tanimbar Energi atas arahan dari Petrus Fatlolon selaku bupati saat itu.

“Hal ini terungkap dari pengakuan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jonas Batlayeri. Dimana, alasan dari Pak Petrus kepada dirinya saat itu bahwa PDAM dan PT. Kalwedo Kidabela, merupakan perusahaan yang produktif,” beber Ricky.

“Jadi istilahnya ya ditangguhkan bantuan modalnya, lagi-lagi arahan. Kalau masih ingat tentang ruang kebijakan, ya keduanya mirip dan sama,” tambahnya.

Parahnya lagi, kata Ricky, dana penyertaan modal yang merupakan pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat, ternyata disalahgunakan untuk membayar gaji para dewan direksi, direktur serta para karyawan PT. Tanimbar Energi.

“Sedangkan Pasal 21 PP No 54 tentang BUMD, tegaskan bahwa dilarang menggunakan dana penyertaan modal untuk membayar gaji pegawai,” ungkapnya.

Lebih serakahnya lagi, lanjut Ricky, Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, Yohana Lololuan, juga salah satu wakil ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Nasdem KKT. Sementara dalam PP No 55 bahwa bagi pimpinan baik itu direksi dan jajarannya yang telah bergabung dalam partai politik, untuk segera mengundurkan diri dari partai politik atau mau menetap pada dewan Direksi BUMD.

“Pasalnya para pegawai yang bergabung dalam partai politik dan telah di SK-kan oleh parpol masih menerima gaji. Jadi, ini ada indikasi korupsinya di tubuh BUMD PT. Tanimbar Energi,” tandas Ricky.

Terungkapnya dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Pemda KKT dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jonas Batlayeri, berawal dari pengakuan Direktur Utama (Dirut) PDAM KKT, Rony The, yang secara resmi telah mengajukan surat pengunduran dirinya, saat rapat bersama Komisi C DPRD KKT.

Dalam rapat tersebut, Rony The mengungkapkan bahwa persoalan yang melilit perusahaannya itu, salah satu penyebabnya adalah ketiadaan penyertaan modal oleh Pemda KKT.

“Saat komisi mempertanyakan tentang kinerja PDAM, barulah dibeberkan oleh Dirut PDAM Rony The itu. Dan dari pengakuan Dirut PDAM itulah kita undang kaban (Kepala Badan) keuangan, barulah hal ini terungkap,” ujarnya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Komisi C DPRD KKT, Nikson Lartutul, dalam rapat paripurna DPRD bersama TAPD di ruang rapat Kantor DPRD sementara Kewarbotan pada Selasa (28/6).

Dalam paripurna yang dihadiri oleh Penjabat Bupati KKT, Daniel E Indey, salah satunya merekomendasikan penutupan BUMD PT. Tanimbar Energi dan dua anak perusahaannya yakni PT. Tanimbar Energi Mandiri dan PT. Tanimbar Energi Abadi, karena progres kerjanya dinilai tidak jelas dalam menyongsong pengoperasian gas alam abadi Blok Masela. (RIO)

  • Bagikan